SATLANTAS POLRES HAL-SEL, RAZIA KENDARAAN RODA EMPAT DAN RODA DUA

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Satlantas Polres Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) melakukan razia yang menggunakan kendaraan roda empat (4) dan roda dua (2) di seputaran ibu kota labuha halmahera selatan provinsi maluku utara. Selasa 20/10/2020, pukul 09 :55 Wit.

Tugas rutin yang di laksanakan satlantas polres halsel pagi dini hari, selasa sekitar pukul 09 : 00 wit sampa selesai terdapat beberapa pengendarai roda dua (2) yang tidak menggunakan helm standar nasional sehingga terjaring di razia.

Begitu juga pengendara roda dua (2) yang terjaring razia sebagian besar tidak menggunakan helm standar nasional dan tidak memiliki Sim serta pajak sudah tidak berlaku lagi.

” akibat pengendra yang tidak menggunakan helm standar nasional dan tidak memiliki sim serta pajak yang sudah tidak berlaku di kenalkan pasal 291 uandang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas, sehingga pelanggar wajib membayar denda di bank Rp, 250,000/orang.” jelasnya, penulis Sukandi ( tim)

Komentar