Satlantas Polres Bangka Barat Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Berita SidikKasus.co.id

BANGKA BARAT — Satlantas Polres Bangka Barat gencarkan berikan himbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang dipasang Satlantas Polres Bangka Barat, Senin (15/03/2021).

Salah satunya dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunankan knelpot brong di lokasi strategis di wilayah Bangka Barat.

Kasat Lantas Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunankan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat ,” ujar Kasat Lantas.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, selain meresahkan biasanya knalpot brong kerap kali digunakan oleh pembalap liar.” Tutur Kasat lantas

Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera lapor kepihaknya bila melihat balapan liar.

Pewarta : Humas Polres Bangka Barat
Editor : Ahmad Bustani

Komentar