Berita sidik kasus.co.id
Sintang – Gerak cepat prajurit TNI AD menekan praktik ilegal di perbatasan RI-Malaysia, membuahkan hasil. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/PK berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) berbagai jenis di jalan tikus tepi batas RI-Malaysia sektor Pos Sei Tekam, Kabupaten Sanggau. (30/10/2020)
Dansatgas, Letkol Inf Catur Irawan menuturkan, penggagalan ini saat anggota Pos Sei Tekam melaksanakan patroli berkala di jalan tikus tepi batas RI-Malaysia, sekira Pukul 22.30 WIB pada saat Anggota Pos Sei Tekam sedang menyisiri jalan tikus tepi batas RI-MLY berjumpa 2 orang tidak dikenal dengan jarak kurang lebih 30 meter, akan tetapi 2 orang tersebut terkejut melihat ada anggota TNI yang sedang berpatroli dan mereka pun langsung melarikan diri, berusaha untuk di kejar namun mereka lari ke arah Malaysia melewati batas dengan meninggalkan 3 karung.
“Ketika melihat ada patroli, mereka langsung melarikan diri kembali ke arah Malaysia melewati batas, dan meninggalkan barang yang dibawa. Anggota tidak berhasil menangkap pelaku pembawa barang,” kata Dansatgas.
Lanjut Dansatgas, prajurit saat itu juga memeriksa barang-barang yang ditinggal tersebut. Didapati sejumlah miras berbagai merek di dalamnya. Diantaranya 21 botol Elenford Vodka Flavour, 21 botol Elenford Tequila Flavour, 77 botol Lemon Gin. Selanjutnya, Danpos Sei Tekam Serka M. Kharis Amrulloh melaporkan tentang adanya temuan barang tersebut ke komando atas untuk ditindak lebih lanjut.
Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, bahwa kasus penemuan miras ilegal oleh Tim Satgas adalah yang kesekian kalinya “Kami berpesan sekaligus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan cara tidak memperjual belikan dan mengkonsumsi miras tersebut, karena hal tersebut dapat menyebabkan dampak yang negatif,” ujar Letkol Catur.
Saat ini jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK akan terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah penyelundupan miras illegal maupun barang illegal lainnya dengan melakukan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya tempat untuk melakukan kegiatan penyelundupan barang ilegal di daerah perbatasan khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalbar.
*(AHMAD REZALY.S)*
Komentar