Berita Sidikkasus.co.id.
Banyuwangi – Petugas gabungan satgas gugus Covid 19 kecamatan Gambiran Satpol PP, dan Koramil 0825/06 Kapolsek melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di desa Wringinrejo memperketat wajib’masker karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan kabupaten Banyuwangi zona merah. Rabu 23 Desember 2020.
Kecamatan Gambiran menggelar operasi 1 titik di desa Wringinrejo menjadi pusat operasi Yustisi dan Rapid Test yang dilakukan petugas gabungan saat pengendara melewati jalan depan balai Desa, jika ketahuan pengendara tidak memakai masker maka pengendara akan diarahkan masuk di halaman balai Desa dan saat itu juga diberikan sanksi sosial yaitu pus up 10 kali dan membeli 1 masker Rp 2000 rupiah.
Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti SH, kegiatan ini dilakukan dengan maksud kedisiplinan masyarakat memakai masker guna memutus rantai penyebaran virus Covid 19 akhir tahun guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19. ( 23 Desember 2020)
Sebelum melakukan kegiatan operasi Yustisi didepan balai desa Wringinrejo, Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti SH bersama anggotanya mengadakan apel barisan bersama, AKP Suryono Bhakti SH mengatakan, ” Dalam melaksanakan kegiatan operasi Yustisi hari ini bersama satgas gugus tingkat kecamatan Gambiran, Koramil 0825/06 dan satpol PP untuk menertibkan/ disiplin memakai masker warga masyarakat untuk pencegahan terpapar Covid 19, ” ucapnya.
Lebih lanjut, ” Siapapun pengendara roda dua dan roda empat yang melewati jalan depan balai Desa tidak memakai masker, maka pengendara tersebut arahkan masuk di halaman balai desa dan dilakukan tindakan sanksi sosial pus up 10 kali dan membeli masker 1 Rp 2000 rupiah serta di Rapid Test. Bersama gabungan satgas gugus Covid 19 tingkat kecamatan Gambiran, melakukan operasi Yustisi, disiplin memakai masker guna memutus rantai penyebaran virus Covid 19,” pungkas Kapolsek AKP Suryono Bhakti SH. (Joen)
Komentar