Berita Sidikkasus.co.id
Halmahera Selatan. – Satgas Agung Bais TNI Wilayah Maluku Utara. Berhasil menagamankan satu pucuk senjata api laras panjang dan puluhan amunisi yang diduga dimiliki oleh Warga Sipil secara Ilegal sejak tahun 2017 lalu.
Informasi di terima Media Sidikkasus.co.id pada tanggal 17 mei 2024. Disampaikan Komandan Tim (Dantim) Satgas Agung Wilayah Maluku Utara. Kapt Artur mengatakan pengungkapan kepemilikan satu pucuk senjata api ilegal dan sebanyak 86 butir amunisi kaliber 763 ini berawal informasi yang di peroleh dari Masyarakat.
Berdasarkan informasi di peroleh dari Masyarakat berkisar satu minggu yang lalu sebelum ditemukan barang bukti. Kata Kapt Artur
kemudian dikembangkan oleh Satgas Agung Bais TNI Wilayah Maluku Utara. Dalam prosesnya memakan waktu selama 1 minggu karena berhubung kondisi medan yang agak sulit di tempuh.,
Satu pucuk senjata api dan amunisi sebanyak 86 butir kaliber 762 yang telah ditemukan di Dusun Marimoi Desa Saketa Kec. Gane Barat, Kab. Halmahera Selatan, dimiliki oleh Almarhum inisial IA telah meninggal dunia pada tahun 2022 lalu, dan istrinya ibu H.B asal galela (suku galela). Usai IA meninggal dunia senjata dan amunisinya dipelihara oleh AR. Jelasnya
Pada tahun 2017, Alm IA asal Warga Dusun Marimoi Desa Saketa, mendapatkan senjata api tersebut di seputaran Morotai-Galela atau bisa saja dari luar, masih di mendalami asal usul lokasinya.
Kemudian senjata dan amunisinya dibawah melewati lintas darat yang di isi kedalam karung beras berwarna kuning bercampur daun singkong dan buah mangga, menuju Dusun Momoi Desa Saketa yang dugunakan untuk berburu Rusa.
Senjata api ini merupakan senjata sniper Winchester Model 70 dengan teropong senapan dan laras 24 inci, yang jaya dimasanya pada perang dunia ke ll.
Jadi berdasarkan UU setiap Warga Negara sipil itu dilarang keras memegang senjata api dan amunisinya, jika senjata dan amunisi yang ditemukan ini jatuh ke tangan oknum yang berkepentingan maka sangat rawan khususnya di daerah-daerah konflik seperti papua. Jelas Artur
Olehnya itu kehadiran kita untuk mengungkap hal-hal seperti ini, dan disarankan kepada Masyarakat sipil agar yang memegang senjata api dan amunisi segera mengembalikan kepada aparat baik TNI maupun POLRI. Pinta Artur
Untuk itu mulai saat ini kami menghimbau dan mengajak Masyarakat sipil tidak lagi menggunakan senjata api dan amunisi, dengan harapan kami tidak usah takut ancaman dan lain-lain sebagainya untuk mengembalikan senjata api dan amunisi kepada pihak berwajib. Harapnya
Kapt Artur menambahkan bahwa untuk barang bukti senjata api dan amunisi ini telah kami amankan dan selanjutnya diserahkan kepada Dansub Satgas Agung Bais TNI yang berkedudukan di Ambon Mayor infantri Gobel di kota ternate nanti. Tutupnya.
(Tim/Red).
Komentar