Berita Sidikkasus.co.id
Padang Lawas – Setelah beberapa bulan yang lalu Sat Samapta polres Padang Lawas tidak melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat(Pekat) kini Sat Samapta polres Padang Lawas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga Pembawa 45 Jerigen miras jenis tuak.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK M.Si melalui kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf kepada wartawan Sidikkasus Sabtu (03/9/22) Ia membenarkan atas penangkapan terhaadap Natalia Siagian warga Desa Seilama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan Luki Situmorang Dasa Seilama Kecamatan : Simpang Empat Kabupaten Asahan di Desa Gunung Manaon/ Ulu Gajah Kecamatan Barumun Tengah(Barteng) Kabupaten Padang Lawas(Palas) Sabtu 03/022 Puku 07.00 Wib.
Kasat juga menambahkan selain menagkap terduga personil sat Samapta yang di pimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf juga menyita barang bukti berupa 45 Jerigen miras jenis tuak dan
Satu unit mobil mini bus Merk Gran Max warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA
Kepada Wartawan Kasat juga menceritakan kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat itu Sat Samapta Polres Padang Lawas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada satu unit mobil mini bus Gran Max sedang membawa minuman keras jenis tuak dari Kisaran Kabupaten Asahan.
Atas informasi tersebut Sat Samapta Polres Padang Lawas langsung menuju TKP melakukan pengejaran atas adanya informasi tersebut
Selanjut nya kata kasat personil menemukan satu unit mobil mini bus Gran Maxs
warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA
Atas penemuan tersebut personil melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam mobil tersebut jerigen warna biru ternya di dalam jerigen tersebut berisikan tuak,Selanjutnya personil langsung melakukan penangkapan terhadap terduga beserta barang bukti 45 Jerigen Tuak dan satu unit mobil bus Gran Maxs warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA
Atas perbuatan nya Karena sudah melanggar Perda Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol,Selanjut nya Barang Bukti dan Diduga Pelaku pembawa minuman keras jenis tuak telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Terang Kasat. (HS79)
Komentar