Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS – Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali berhasil mengamankan inisial SH 35 Tahun di duga pemimik shabu seberat 4,46 Gram pada hari Jumat Tanggal 10 Februari 2023 Pukul 00.30 Wib di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus M Butar Butar .SH kepada Wartawan Membenarkan atas penangkapan terhadap SH 35 Tahun di duga pemimik shabu seberat 4,46 Gram pada hari Jumat Tanggal 10 Februari 2023 Pukul 00.30 Wib di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas.
Kasat juga menceritakan kronologi atas penagkapan terhadap SH Pada Hari Jumat Tanggal 10 Februari 2023 Sekira Pukul 00.30 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya, Bahwa di Desa Mananti Tepatnya di Kebun Masyarakat dan Rumah Kontrakan Saudara SH sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.
Atas Dasar Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Pengintaian dan Penyelidikan Selanjutnya Mengamankan Saudara SH Sedang Mengkonsumsi Shabu menunggu pembeli di dalam Rumah nya.
Lanjud Kasat Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan 1( satu ) Plastik Klip Transparan diduga Narkotika Jenis Shabu Seberat 4,46 Gram 1 (satu) unit hp Vivo warna biru dengan nomor kontak : 0813 XXXX 0588 1 ( satu) Buah Dompet Warna Coklat 1 (satu) buah sendok sabu uang tunai sebesar Rp.20.000 Di amankan ke Mapolres Palas untuk dilakukan pemeriksaan selanjud nya. (HS79)
Komentar