Foto: Mako Polres Jember
Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Sat Reskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Jember jajaran Polda Jatim nampaknya terkesan pandang bulu dalam menangani perkara, khususnya laporan dugaan pemalsuan dokumen di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui, ada 2 laporan dugaan pemalsuan dokumen yang masuk di Sat Reskrim Polres Jember dari Desa Sukosari, yakni berupa laporan dugaan pemalsuan tandatangan ditangani Unit Tipidum (Tindak Pidana Umum) dan dugaan pembuatan akta tanah non-prosedural ditangani oleh Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Sat Reskrim Polres Jember.
Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa pembuatan akta tanah non-prosedural dilaporkan ke Polres Jember dengan nomor B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 19 Mei 2022.
Di mana dalam akta tanah tersebut, terdapat tandatangan mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadon beserta Sekretaris Desa Sukosari M Zainuddin.
Puluhan saksi termasuk unsur ASN sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Faktanya, laporan/ pengaduan warga Desa Sukosari di Polres Jember yang hampir satu tahun lamanya itu masih bertahan di penyelidikan.
Sedangkan laporan perangkat Desa Sukosari dugaan pemalsuan dokumen berupa tandatangan dengan LP nomor TBL-B/42/II/2023/SPKT.SAT RESKTIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tertanggal 6 Februari 2023, proses penanganan kasusnya sudah masuk Penyidikan.
Laporan yang melibatkan mantan perangkat Desa Sukosari tersebut dilaporkan oleh Sekretaris Desa Sukosari M Zainuddin, pada 2 Februari 2023 silam.
Namun kenyataannya, laporan dugaan pemalsuan tandatangan dengan pelapor Sekretaris Desa Sukosari M Zainuddin, kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara, laporan dugaan pemalsuan akta tanah yang dibuat non-prosedural oleh warga Desa Sukosari, nampaknya masih mengendap di tahap penyelidikan.
Yang mana laporan dugaan akta tanah yang dibuat non-prosedural, 9 bulan lebih dulu masuk ke Polisi.
Kasi Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Setiawan, melalui salah satu media online turut membenarkan bahwa status laporan dugaan pemalsuan dokumen berupa tandatangan dan stempel Perangkat Desa Sukosari sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sementara laporan dugaan pembuatan akta tanah non-prosedural, dua pekan lalu Penyidik Tipidter Polres Jember Briptu Reistra Kriswandanu, menkonfirmasi bahwa statusnya masih di tahap lidik.
Bahkan gelar perkara yang dijanjikan penyidik dalam waktu dekat belum juga terlaksana.
Sayangnya ketika hendak dikonfirmasi lagi pada Jumat, 24 Maret 2023, Reistra, penyidik Unit Tipidter Polres Jember yang menangani perkara tersebut belum merespon, sehingga wartawan tidak mendapat tambahan informasi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Jember akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Biro Jember: Herman
Komentar