Bali, JKN – Arpan Siusjaluk (29) dibekuk Satuan Reskrim Polres Badung, Jumat (03/08) lalu.
Pria asal Labuhan Bajo NTT ini merupakan pelaku pencurian dua buah Handphone di areal Parkiran SMA Thomas AQUINO di jalan Raya Tangeb Mengwi Badung,Kamis (13/07).
Pasalnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya pada saat korban menyimpan Handphone miliknya di dasbord sepeda motornya. Ruapanya kelengahan korban tersebut dimanfaatkan pelaku, pelaku yang berpura pura sebagai penonton Permainan basket di parkiran SMA terus memperhatikan korbannya pada saat memarkirkan kendaraan dan menyimpan Handphonenya, disaat korbanya meninggalkan Handphonnya di dashboard sepeda motornya dan pelaku langsung mengembat dan melarikan handphone korbannya itu.
Menerima Laporan dari dua korbannya ke SPKT Polres Badung pada Kamis (13/07), Tim Jatanras Polres Badung dipimpin Kanit I Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K. langsung melakukan penyelidikan dan mengendus pelaku pencurian tersebut.
Alhasil, Pelaku pun dapat di bekuk di kos kosannya di jalan raya di Banjar Tangeb Desa tangeb kecamatan Mengwi Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia,S.H,S.I.K seijin Kapolres Badung mengungkapkan “ pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku ada kesempatan dan memanfaatkan kelengahan korban langsung melakukan aksinya, dari tangan pelaku kami temukan dua buah Handphone milik korban yaitu Hp samsung Galaxy J7 Warna Hitam dan Hp samsung Galaxy J2 warna putih” terang Pramasetia
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di jeruji besi Mapolres Badung. “ kami kenakan pasal 362KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “ Imbuhnya,Senin (06/08) saat ditemui di ruangan kerjanya.(KT.Sutarya).
Komentar