Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita sidikkasus.co.id

KAB. SUKABUMI, – Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, bertempat di Mapolres Sukabumi, Kamis (13/2/2020)

Tersangka bernama AT Als ADIT Dilahirkan di Sukabumi, tanggal 11 Juni 1999; dan MS Als S Bin H. AOS Ia Dilahirkan di Sukabumi, tanggal 15 Januari 1997

Barang Bukti yang Diamankan 1 (satu) bungkus sedang daun ganja kering di bungkus kertas berlakban coklat didalam kantong plastik hitam dengan berat ± 33, 06 gram/bruto dan Handphone merk XIOMI warna Putih Gold

TKP Kp. Caringin desa Nyangkowek Kec. Cicurug Kab. Sukabumi tepatnya di parkiran YOMART

Waktu Kejadian, Hari kamis Tanggal 06 Buan Februari tahun 2020 sekira pukul 01.00 Wib

Modus Operandi, Tertangkap tangan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika diduga Daun Ganja Kering

Peran Tersangka, Menyimpan dan menguasai narkotika serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika diduga jenis Daun Ganja Kering.

Menurut Kasat Kasat Res Narkoba, menerangkan kronologis kejadian Pada Hari Kamis Tanggal 06 Februari 2020 sekira jam 01.00 WIB Kp. Caringin Desa Nyangkowek kec. Cicurug Kab. Sukabumi tepatnya di parkiran YOMART, diduga telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun ganja kering yang di lakukan oleh Sdr ADITTYA Als ADIT Bin AYI dan Sdr. MUHAMMAD SYAHRIL Als SYAHRIL Bin H. AOS dengan cara tersangka menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis Daun ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus sedang daun ganja kering di bungkus kertas berlakban coklat didalam kantong plastik hitam, tersangka mengakui bahwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara mengambil narkotika dan menjadi perantara oleh Sdr. LIKUK (DPO / Belum tertangkap), tuturnya

Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasat Res Narkoba.

Tindak lanjut kepolisian diantaranya Lengkapi mindik, BAP saksi dan Tersangka serta Melakukan gelar perkara

Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Hms Polres Smi/U.R)

Komentar