SAT POLSEK TANAH PUTIH, BERHASIL MEMBEKUK “JN” alias BD YANG DI DUGA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU

ROKAN HILIR, JKN – Senin 24 09 18. berkaitan dengan pembekukan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang di amankan berserta barang buktinya pada hari Sabtu sekitar pukul 15:00 wib 22/09/18 lalu.

Beredarnya informasi yang dapat di percaya dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di daerah simpang Manggala junction,kel.banjar XII kec.tanah putih,kab Rohil.

Informasinya di tempat tersebut, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mendengar informasi tersebut, Tim opsnal sat polsek tanah putih, melakukan penyelidikan dan selanjutnya tepatnya di sebuah kedai tuak di daerah simpang tersebut, sesuai dengan informasi maka Tim opsnal sat polsek tanah putih, menemukan salah seorang laki-laki yang mencurigakan yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Di dasari kecurigaan tersebut, dan juga informasi yang di terima yang mengarahkan ke tersangka, maka unit Reskrim Polsek tanah putih melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Tim opsnal Polsek tanah putih menemukan tepatnya di kantong baju yang di gunakan tersangka 1 bungkus kertas rokok linting warna merah cap wayang yang di gulung yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening paket kecil, yang di dalamnya berisikan butiran butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, di dalam kantong celana milik tersangka 1 buah dompet, yang berisikan beberapa uang lembaran, dan satu unit telpon genggam.

Atas kejadian tersebut tersangka yang berinisial JN, 42 tahun, Islam, wiraswasta, KM 10, Sintong bakit,RT 004 RW 006 kep.sintong bakti,kec.tanah putih.kab.rohil.riau.
Berserta barang bukti yang ada, langsung di bawa ke Polsek tanah putih, untuk proses selanjutnya. (Tim JKN)

Komentar