POLRES ROHIL, JKN – Jum’at 14/09/18. Sat Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku cabul anak di bawah umur. ” SYD” laki-laki (33) thn, pekerjaan Tani Alamat, Jl. Purnama Kep. Limau Kapas Kab. Rohil Riau. Pelaku
Beserta barang bukti berupa 1 Helai Baju dress terusan tanpa merek berwarna Creem bercorak garis hitam, 1 helai Celana dalam anak-anak berwarna Creem berlis warna ungu di gelandang oleh petugas ke Polsek Panipahan.
Korban berinisial “MDH”, Wanita (12) tahun, beralamat di Jln. H.sainal, RT 001, RW 012 Dusun VI Kep. Sungai Daun. Kec. Pasir limau Kapas, Kab. Rohil. Riau.
Awal kejadian tepatnya pada hari Senin,03/09/18 sekitar pukul 19:00 wib, di saat korban M. Dan adik kandungnya S pulang dari pengajian dan hendak pulang kerumahnya yang berada di jln H.Sainal, RT 001 RW,012 Kep. Panipahan Darat, Kec.Pasir limau Kapas Kab. Rohil. Riau.
Sesampainya di jalan lintas Tanjung Rukam, Kep. Panipahan Darat, Kec. Palika, Kab. Rohil.
Korban bersama dengan adiknya berhenti sejenak untuk beristirahat.
Saat itu, korban melihat pelaku yang juga sedang beristirahat di jalan Tanjung rukam tersebut.
Yang mana jarak Pelaku dengan korban yang duduk/beristirahat, hanya kurang lebih dua(2) meter saja, tidk beberapa lama kemudian pelaku datang menghampiri korban, dan duduk di sebelah kanan korban serta selanjutnya Pelaku mengatakan kepada korban dengan perkataan “M’ kau mau kerja gak”?
M” menjawab, “Gak”. Lantas, “M bertanya dengan kalimat, kerja apa?
Pelaku menjawab” kerja menebas, kalau mau besok siang kita pergi”,
Kemudian “M menjawab” dengan kalimat, “GAK”! WAK”
kemudian Pelaku berkata kembali kepada korban “M” sambil memegang tangan korban, dengan kalimat, cantik gelang mu, dimana kau beli”?.
Korban menjawab:” di pekan”. Kemudian Pelaku bertanya kembali kepada korban,
Dengan kalimat” berapa harganya? Karena uwak mau beli juga untuk anak uwak”.
Di jawab oleh korban,”Lima ribu”.
Setelah korban menjawab pertanyaan Pelaku, tiba-tiba Pelaku langsung meraba si korban sebanyak dua kali yang saat itu di saksikan oleh adik kandung korban yang berinisial “S”.
setelah pelaku memegang/meraba kemaluan korban, selanjutnya Pelaku langsung meninggalkan korban, yang saat itu bersama adik kandungnya.
Korban dan adiknya langsung pulang kerumahnya, sesampainya korban di rumah,S adik kandung korban, menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban bahwa kemaluan korban telah di raba,di pegang oleh pelaku.
Selanjutnya, keesokan harinya 04/09/18.sekira pukul 09:00 wib, pelapor (ibu korban) menanyakan kepada korban tentang kebenaran cerita yang di sampaikan oleh adik kandungnya si S.
Saat itu M menjelaskan, kepada pelapor (ibu korban)
Bahwa memang benar, Pelaku telah memegang/meraba kemaluan korban sebanyak dua kali.
Mendengar cerita tersebut, pelapor (ibu korban) langsung membawa korban ke Polsek Panipahan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan pengaduan serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehubungan dalam perkara tindak pidana cabul tersebut.
Kemudian pada hari Kamis 13/09/18 sekitar pukul 15:00 wib, di peroleh informasi keberadaan pelaku yang sedang tidur siang di rumahnya.
Yang selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan Ipda S. Suwandi dan dua orang anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, dimana saat itu petugas yang melakukan penangkapan menanyakan kepada pelaku tentang perbuatannya yang di lakukan terhadap korban.
Saat itu Pelaku mengakuinya dan setelah mendengar dari pelaku, selanjutnya petugas langsung membawa Pelaku ke Polsek Panipahan, guna untuk di pemeriksaan lebih lanjut. ( Tim JKN)
Komentar