Foto : Satpol PP datangi tempat hiburan malam
Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Sat Pol PP Kabupaten Banyuwangi geram terhadap banyaknya laporan tentang tempat hiburan malam yang melanggar perda .Melalui perintah Bupati Banyuwangi Abdullah azwar Anas menginstruksikan Satpol PP serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menertibkan tempat karaoke dan hiburan malam yang melebihi jam operasional di atas pukul 23.00 WIB.
“Malam hari ini (29/12/19) semua tempat hiburan malam yang melanggar perda akan kami tindak dan kenai sanksi, terutama yang masih buka di atas jam 11 malam,” tegas Refai Kasi Penyidikan dan penindakan.
Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 huruf c Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB. Sayangnya, masih Banyak laporan -laporan yang kami terima masih ada saja tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari, bahkan menjelang Subuh, malam hari ini Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang ada di kabupaten Banyuwangi.
Refai menambahkan “Ternyata setelah di lakukan sidak bersama dengan pihak dinas pariwisata kabupaten Banyuwangi, Masih ada Tempat hiburan karaoke yang masih membandel buka hingga batas waktu yang sudah di tentukan, Seperti Cafe SS (Suka-suka)yang berada di wilayah kecamatan genteng. Setelah dilakukan sidak kami akan memberikan surat teguran kepada pihak Cafe SS yang sudah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2014” pungkasnya. (ari)
Komentar