Sat Narkoba Polres Melawi Tangkap 4 Orang, Diduga Pemilik Sabu-Sabu Dan Inek

Tak Berkategori

MELAW, (JKN) – Jumat 6/4/2018. Pagi hari, saling kerja sama yang baik memberi masukan informasi antara masyarakat dan aparat Polri di Kabupaten Melawi.

Berdasarkan hal tersebut di atas dibuktikan oleh sat narkoba Polres Melawi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp. Sarwo. Spd. Anggotanya diperintahkan untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat, dilakukanlah Ucb (under coper buy) sebagai strategi pengungkapan kejahatan Narkoba, disalah satu tempat dimana dicurigai sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

Dengan hasil diamankan seorang perempuan EW als EW, pr, lahir sintang, 12 Mei 1985, ibu rumah tangga , al gang Cindam kenual Pinoh Melawi, dengan barang bukti 2 paket kecil diduga sabu sabu 2 buah pipet warna putih 1 hape merk Mito, barang bukti diakui miliknya.

Diamankan diduga tersangka nama AB als IW bin AS ,lahir di pinoh tahun 1974, laki, swasta, alamat desa Pall nanga pinoh Melawi, berikut barang bukti satu Paket sedang dan kecil berjumlah semua ada enam paket diduga sabu sabu, satu, hp merk samsung dan diakui miliknya.

Diamankan diduga tersangka DS als AJ bin AS, lahir di padang tahun 1987, sma tamat, laki ,swasta, desa tj.niaga, Pinoh Melawi, telah diamankan satu botol terpasang dua pipet, satu botol pembakar sabu, satu ATM bni an. Dian Saputra, hp merk oppo kemilikanya diakuinya.

Diamankan AK bin AS, 36 tahun,laki, swasta, alamat jln.Pendidikan paal Nanga Pinoh Melawi, telah disita 19 (sembilan belas) narkoba jenis inek waena ping dan hijau serta (enam belas belas) diduga sabu sabu paket ukuran sedang, untuk semua jenis sabu sabu berat kotornya (brutto) kurang lebih 50 gram, di sita dan di akui AK bin AS.

Kronologi penangkapan diawali dari info masyarakat dan dilakukan Ucb oleh sat Narkoba Melawi, diamankan Ew di pasar nanga ponoh dengan bb sabu dan berkembang ditangkaplah AS berikut bb sabu di salah satu hotel jaya indah pinoh, berkembang lagi di tangkap saudara DS als AJ di salah satu bank kemudian berkembang lagi di tangkap dan diamankan AK bin AS dengan enam belas kantong ukuran sedang narkoba jenis sabu sabu dan inek sembilan belas butir warna ping dan hijau.

Untuk proses lebih lanjut keempat diduga tersangka diamankan di polres Melawi, dengan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a , UUno 35 tahun 2009, tentang narkotika degan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal hukuman mati.

Himbauan atau penekanan dari kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin, S.I.K. Msi. Mari kita besatu untuk mencegah dan memerangi barang haram ini, kita semua dah tau dan faham akibat penyalah gunaan narkoba baik melalui media sosial maupun informasi dari umum dan ancaman hukumanya bila terbukti memiliki mengedarkan dan lain sebagainya,,himbaunya.(tim).

Komentar