Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Bupati Aliong Mus rupa – rupanya tidak menerima kemenangan Tim Hukum Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu terkait pemberhentian kades Samuya sesuai Putusan Perkara Nomor 40/G/2019/PTUN. ABN, Antara Kepala Desa Samuya Mahyudin Sinondeng (Penggugat) dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus (Tergugat). Rabu (18/03).
Dimana dalam sidang putusan tersebut bupati Aliong Mus melalui Jaksa Pengacara Negara selaku Tergugat Kalah dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon beberapa hari lalu , dan dinyatakan banding kasus tersebut sehingga kemenangan tim hukum kades samuya belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian hukum Setda kabupaten pulau Taliabu, zulkifli Ladjupa ketika dihubungi wartawan via handphone (19/3) kemarin.
Menurutnya, putusan PTUN Ambon Terhadap Pembatalan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 1 Juli 2019 atas Putusan Majelis Hakim PTUN Ambon Tanggal 18 Maret 2020 yang menyatakan Kepala Desa Samuya Wajib menjabat kembali sebagai Kepala Desa Samuya Periode 2018-2024, belum mendapat keputusan tetap (inkrah) sebab pemda Taliabu melalui bagian hukum dan Organisasi akan melakukan banding kasus tersebut.
“pemda banding, proses masih lanjut, belum inkarcht” Jawab Zulkifli La Djupa singkat.
Zulkifli juga sangat meyakini akan memenangkan kasus tersebut pada tahapan banding.
“Insya Allah menang di Tahapan Banding” tegasnya.
Sementara itu, Tim Hukum Kades Samuya, Mahyudin sinondeng, Melalui press rilisnya Kantor Law Office Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners , mengatakan Amar Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang di pimpin Majelis Sanny Pattipeilohy, SH.MH sebagai Hakim ketua, Berdian Shonatha, SH sebgai Hakim anggota 1 dan Cundo Subhan Arnojo, SH sbagai Hakim angota 2 dan Pieter Resimanuk, S.Sos. SH. MH sebagai panitera pengganti.
Tergugat Bupati Pulau Taliabu diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara serta Penggugat Di Wakili Oleh beberapa Kuasa Hukum nya dari Kantor Law Office Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners Bahwa Putusan Hakim PTUN Ambon dengan Jelas mengabulkan Gugatan Penggugat dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus telah nyata salah menerbitkan objek sengketa Pemberhentian Kades Samuya yang mana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan bahwa Tergugat dalam menerbitkan Objek sengketa tersebut cacat secara Prosedural dan cacat secara substansial, adapun Amar Putusan perkara yakni Mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019 sampai putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap serta Menolak eksepsi Tergugat utk seluruhnya
Sementara Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Dan membatalkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu No. 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu.
Dalam pokok perkara tersebut juga Mewajibkan Tergugat utuk mencabut Keputusan Bupati No. 84 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu Tanggal 1 Juli 2019 serta Memerintahkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Samuya Kec Taliabu Timur Kab Pulau Taliabu periode 2018-2024 dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 750 rb rupiah (jakson).
Komentar