Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar – Salah seorang Bakal Calon Bupati Agam Provin si Sumatera Barat untuk tahun 2020 _2025, Alwisral Imam Zaidallah Merasa dipermainkan dalam tahapan penyaringan penerimaan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Agam, dan telah melaporkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Andri Warman dan Ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 Syahmendra ke Polres Agam.
Laporan tersebut terkait dengan ada dugaan pembohongan atau penipuan publik ditahapan pencalonan kepala daerah dari partai berlambang Matahari Terbit tersebut.
Dimana Laporan tersebut di sampaikan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Agam, Senin pagi,” katanya kepada wartawan Senin di-Kantor PWI Cabang Agam (9/11/2020).
Dengan terkait laporan tersebut, maka Ia mengatakan, bahwa merasa tertipu setelah ditetapkannya Andri Warman sebagai calon Bupati dan Iwan Fikri sebagai calon Wakil Bupati. Dimana pihaknya setelah pelaksanaan pendaftaran, tidak pernah lagi dihubungi oleh tim pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati 2020 di DPD PAN Agam.
“Dimana pada waktu saat pendaftaran dikatakan, bahwa akan ada tahapan dalam menentukan bakal calon tersebut, diantaranya penyampaian visi dan misi,” katanya.
Namun tahapan itu tidak jadi dilakukan DPD PAN dan tim. Bahkan langsung menetapkan Andri Warman sebagai calon bupati dan Irwan Fikri sebagai wakil bupati.
Atas dasar itu, DPD PAN dianggapnya telah melakukan pembohongan publik katanya, karena tahapan atau mekanisme pencalonan itu tidak dijalankan sesuai dengan janji sebelumnya.
“Ini pembelajaran politik agar partai tidak semena-mena kepada warga,” katanya yang juga Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam.
Sebagai Bacabup, pihaknya mendaftar secara resmi ke DPD PAN setempat setelah dibuka pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas dan membayar uang pendaftaran Rp.2 juta dan pendaftaran itu juga diikuti oleh 11 putra terbaik Agam, dan termasuk Andri Warman.
Sebelumnya, ia menggugat PAN ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung sebesar Rp1,5 miliar terkait mekanisme seleksi pencalonan bupati dan wakil bupati Agam yang akan dilakukan partai berlambang matahari terbit tersebut
Gugatan itu diajukan ke PN Lubukbasung, pada hari Rabu (9/9/2020) pagi dengan Nomor; 25/PDT/6/2030/PN.LBS.
Dan juga ditujukan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar sebagai tergugat pertama, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Agam sebagai tergugat kedua dan Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam sebagai tergugat ketiga. “Kasus perdata itu sedang dalam proses dan sudah lima kali sidang,” katanya.
Tempat terpisah Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan menambahkan laporan itu baru masuk dan penyidik sedang mempelajari laporan perekrutan pencalonan bupati dan wakil bupati. “Kita sedang mempelajari apakah laporan itu masuk unsur pidananya,” katanya.
(Anto)
Komentar