Salah Satu Warga Masyarakat Minta BPD Desa Nanga Keruap Segera Evaluasi Kinerja Kepala Desa,Juga Pertanyakan Sisa Anggaran Dana Desa 2023

Berita SidikKasus.co.id.

MELAWI — KALBAR, Sebagian masyarakat Desa Nanga Keruap tidak puas dan geram atas pernyataan Kepala Desa Nanga Keruap yang menyampaikan pernyataannya di berbagai media Online,Kami hanya ingin kepala desa menyampaikan melalui musyawarah di desa mengundang dari perangkat Desa,BPD,Juga Unsur-Unsur masyarakat terkait mengenai sisa anggaran dana desa tahun 2023 tersebut di desa.

Berkaitan dengan apa yang disampaikan Oleh kepala desa Muhamad Ali Sodikin sangat melukai kami sebagai warga masyarakat sebab apa yang disampaikannya itu tidak semuanya benar terangnya kepada media melalui telpon seluler dan pesan singkat di whatsapp,Akan tetapi itu hak jawab beliau selaku kepala desa nanga keruap ke media Online manapun kalau memang menurut beliau benar”.Rabu 07/08/2024.

Salah seorang nara sumber yang kami rahasiakan mengatakan yang jadi persoalan bukan masalah penyaluran BLT DD yang jadi permasalahannya adalah sisa anggaran dana desa 2023 untuk BLT dan Bantuan ketahanan pangan itu digunakan untuk apa saja,kami hanya ingin jawaban tersebut di sampaikan melalui forum yang ada di desa dengan mengundang Unsur Masyarakat”.

Yang termasuk ke dalam Unsur Masyarakat tersebut di atas meliputi:

1.tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

2.organisasi atau kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, pengurus lembaga ekonomi/kelompok usaha ekonomi;

3.organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda, kelompok masyarakat miskin, kelompok berkebutuhan khusus atau difabel, pemerhati lingkungan, kader kesehatan; dan.

4.pengurus organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya.

Sementara untuk insentif kepala desa dan perangkat Desa itu tidak diambil dari dana Desa.
Untuk insentif dan tunjangan itu diambil dari Anggaran Dana Desa terangnya”.

Sebaliknya jika benar apa yang di sampaikan oleh Muhamad Ali Sodikin dia harus menyampaikan kepada masyarakat melalui BPD sebab itu ranahnya BPD ucapnya”.

Untuk ini saya mewakili suara masyarakat minta dengan tegas kepada BPD agar segera melakukan evaluasi kinerja Kepala Desa sesuai tugas dan pungsi dari BPD seperti :

1.Bahwa BPD memiliki salah satu tugas wajib dalam menjalankan fungsinya adalah melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa terhadap kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPDes dan LKPRP-APBDes diterima.

2. Bahwa Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.

3. Bahwa Dokumen evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa terhadap kinerja Kepala Desa ini merupakan bagian dari dokumen Laporan Kinerja BPD selama 1 (satu) tahun anggaran.

4. Bahwa substansi Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa atau yang disebut evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan KeteranganPertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa terhadap kinerja Kepala Desa ini meliputi :
a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;

b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d. Prestasi Kepala Desa.

5. Bahwa Berdasarkan hasil Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa atau yang disebut evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa tersebut, BPD dapat:
a. membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat; dan
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
6. Bahwa apabila Kepala Desa tidak memenuhi permintaan BPD, yaitu menyerahkan LKPPDes dan LKPRP-APBDes kepada BPD, maka BPD tetap wajib melakukan evaluasi LKPPD dan LKPRP-APBDes dengan memberikan catatan kinerja Kepala Desa.

“Dengan hal tersebut diatas kami mendesak Ketua Dan Anggota BPD Desa Nanga Keruap untuk segara lakukan Evaluasi kinerja Muhammad Ali Sodikin Selaku Kepala Desa Nanga Keruap dan minta kepada pihak inspektorat segera lakukan audit penggunaan Dana Desa Nanga Keruap agar masalah ini jadi terang benderang tidak menjadi fitnah dan isyu liar,Apalagi kami mau menanyakan mengenai pembangunan fisik di tahun anggaran desa 2024 pungkasnya”. NEXT”.

Publisher : Jurnalis Kalbar SidikKasus.co.id./ Tim.

Komentar