Salah Satu Media Online Memberitakan Terkait Aktivitas Sabung Ayam Akan Tetapi Anehnya Tidak Ada Biro di Daerah Tersebut, Ada Apaa…???
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025

Oplus_131072
Gambar Ilustrasi
Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Melakukan suatu pemberitaan yang akurat dan terpercaya tentunya Wartawan atau Jurnalis yang bertugas di suatu daerah dibekali Kartu Pers/Id Card yang di berikan oleh Perusahaan Media yang di ikuti nya. Sehingga tugas yang di emban dapat dipertanggungjawabkan oleh Wartawan tersebut pada saat merilis Berita yang nantinya akan di tayangkan oleh redaksi, setelah dilakukan pengecekan/editor oleh Redaktur layak atau tidak di tayangkan.
Akan tetapi apakah layak Rilisan/tulisan yang akan di tayangkan oleh media tersebut jika Biro atau Wartawan nya tidak ada bertugas di daerah tersebut atau tidak ada tercantum di Box redaksi.
Pertanyaan nya… dari mana media tersebut mendapatkan rilisan yang di tayangkan, apakah dari orang-orang tertentu yang sengaja minta di tayangkan, sedangkan Wartawan media tersebut tidak ada bahkan tidak tercantum di Box redaksi.
Apalagi berita yang di tayangkan belum tentu kebenarannya hanya sekedar karangan saja yang di buat bahkan mengatasnamakan warga setempat, walaupun memang di daerah tersebut ada aktivitas yang di lakukan oleh warga setempat yang mungkin bisa di katakan di larang atau melanggar hukum.
Seperti salah satu Media Online yang di duga menayangkan berita terkait Judi Sabung Ayam yang berjudul.
‘” Warga Beberkan Dugaan Praktik Perjudian Sabung Ayam di Dusun Garit, Polresta Banyuwangi Diminta Bertindak Tegas” Yang anehnya Nama Wartawan yang meliput tidak ada, alias Biro nya tidak ada bahkan di Box redaksi tidak ada tercantum namanya.
Dalam hal ini apakah bisa di benarkan, walaupun pemberitaan tersebut terkait aktivitas yang melanggar hukum, semestinya media yang bersangkutan harus lebih berhati-hati dan teliti jika ingin melakukan pemberitaan dan paham mekanisme juga aturan – aturan yang berlaku di dunia kewartawanan.
Kita dalam hal ini tidak membela yang salah, aktivitas perjudian harus di berantas, akan tetapi alangkah baiknya Selaku media sebagai corong Masyarakat melakukan pemberitaan yang akurat dan terpercaya yang mana media – media tersebut memiliki wartawan/jurnalis yang tercantum di Box redaksi menulis/merilis Berita sesuai fakta dilapangan, bukan menerima rilisan dari orang -orang tertentu yang belum tentu bisa di pertanggungjawabkan apa maksud dari yang bersangkutan.
Khususnya para pemilik media yang berbadan hukum dan memiliki PT ( Perseroan Terbatas ) Syarat untuk mendirikan media, yang tentunya menggunakan modal usaha harus lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pemberitaan apa lagi dalam hal ini berupa berita pesanan dalam tanda kutip.”
Secara hukum dan etika jurnalistik di Indonesia, praktik media yang melakukan pemberitaan di suatu daerah tanpa kehadiran wartawan fisik dan tanpa mencantumkan wartawan yang meliput di boks redaksi sangat tidak lazim dan dapat dipertanyakan profesionalismenya
Kesimpulannya:
Media yang melakukan praktik semacam itu berisiko dianggap tidak profesional, tidak kredibel, dan melanggar etika jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers dan UU Pers di Indonesia. Masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan berita tersebut dan dapat mengajukan aduan ke Dewan Pers jika merasa dirugikan.
Pentingnya Kehadiran Wartawan di Lokasi: Jurnalisme yang kredibel mensyaratkan wartawan untuk meliput secara langsung, melakukan verifikasi fakta, dan mendapatkan informasi yang akurat serta berimbang dari sumber yang jelas di lokasi kejadian (uji informasi). Pemberitaan tanpa kehadiran fisik wartawan rentan terhadap berita bohong (hoaks), rumor, atau informasi yang tidak terverifikasi.
Kewajiban Mencantumkan Boks Redaksi: Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan perusahaan pers untuk mencantumkan boks redaksi yang memuat susunan redaksi, penanggung jawab, dan alamat kantor/redaksi yang jelas. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dan ke mana harus menyampaikan hak jawab atau koreksi.
Pencantuman Nama Wartawan Peliput: Meskipun tidak ada aturan spesifik yang mengharuskan pencantuman nama wartawan peliput untuk setiap berita di boks redaksi secara terpisah (nama wartawan biasanya sudah ada dalam daftar susunan redaksi), setiap karya jurnalistik idealnya mencantumkan nama atau inisial wartawan yang menulisnya ( byline). Nama tersebut harus terdaftar dalam struktur redaksi media yang bersangkutan.
Standar Profesionalisme dan Kode Etik: Wartawan yang profesional wajib menjalankan tugas jurnalistiknya secara bertanggung jawab, menunjukkan identitasnya, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pemberitaan tanpa kejelasan siapa wartawannya dan dari mana sumber informasinya melanggar prinsip dasar KEJ. (*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar