Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Dedi Dermawansyah no urut 6 salah satu bakal calon Kepala Desa Laman bukit, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. mengancam mengugat panitia Pilkades setempat karena mencoret namanya dari daftar balon kades. ” Kami akan melakukan upaya hukum,” ujarnya senin/16/3/2020.
Dedi Dermawansyah mengatakan ia telah menyiapkan keberatan saat sidang pleno penjaringan bakal calon kepala desa yang di selenggarakan pada tanggal 16/3/2020 lalu.
Namun Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Laman bukit bersikokoh dengan ketetapannya.
Sementara saya sudah memenuhi segala persyaratan yang sudah sesuai dengan ketentuan namun saya digugurkan ucap Dedi.
Yang anehnya lagi saat pengumuman/pembacaan berkas seharusnya panitia membacakan satu persatu berkas yang menjadikan persyaratan, agar terbuka dan transparan ini sama sekali tidak di lakukan oleh panitia.
Atas ketidak transparan dari Panitia dan BPD berkaitan dengan Hasil verefikasi kelengkapan Bacades, yang mana berkas salah satu Bacades wajib melampirkan. LPPD bagi Bacades (Petahana) inkamben sedangkan aturan tersebut berkaitan dengan LPPD adalah salah satu kewajiban bagi Petahana untuk memenuhi syarat sebagai berikut;
A. Wajib untuk melaporkan LPPD kepada Bupati melalui Camat.
B. Wajib melaporkan kepada masyarakat melalui BPD.
C. Wajib mempublikasikan LPPD melalui media online, Elektronik, atau papan pengumuman Desa, namun poin B-C tidak dilaksanakan hal tersebut, jelas melanggar ketentuan.
Dari alasan tersebut Dedi menyampaikan kami selaku pihak yang di rugikan mengajukan gugatan kepada Panwas agar diberi kebijakan yang tidak saling merugikan dan hal ini kami ajukan atas dasar bukan kelalaian kami sebagai bakal calon kepala desa.
Jadi wajar dong kalau saya menaruh curiga atas hasil seleksi tersebut…dan saya sendiri tidak memahami berkas saya yang kurang sementara semua berkas yang menjadi persyaratan sudah saya serahkan lalu berkas yang mana…? ucap Dedi.
Terus terang saya kecewa dengan kinerja Panitia sebab kita tidak diberikan ruang untuk protes. Panitia hanya mengatakan kita bekerja sudah sesuai prosedur dan jika ada calon yang merasa keberatan, ikuti prosedur yang sudah di tentukan sesuai jadwal dan tahapan jelas panitia.
Menurut Dedi menambahkan, ini adalah salah satu ciri bentuk kebobrokan demokrasi untuk warga Desa Laman Bukit, ini tak boleh terjadi, bila proses awal sudah buruk saya yakin nantinya akan menuai hasil yang buruk juga.
Maka dalam hal ini saya akan melaporkan/menyampaikan nota keberatan ini ke Panitia Pengawas tingkat PPK dan Kabupaten atas ketidak transparan nya PPKD dan BPD Desa Laman bukit tersebut ucapnya. (Sofyan M)
Komentar