Saksi Ahli Penggugat Tidak Hadir Karena Berhalangan Sidang di tunda Tanggal 7 Januari 2026 Tahun Depan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 18 Des 2025

Berita sidikkasus.co.id
Kediri – Sidang Lanjutan Gugatan perkara perdata Saudara Gunawi binti Saminah terhadap PTPN X/ 1
Pada Hari Rabu tgl 17 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali di gelar,
Akan tetapi berhubung Dari Pihak kuasa hukum Penggugat yaitu Gunawi binti Saminah tidak bisa menghadirkan saksi Ahli dikarenakan berhalangan,
Begitu pula sebaliknya dari pihak tergugat PTPN X/1 juga Belum Siap berkenan Menghadirkan 2 Orang Saksinya maka pihak majelis hakim yang diketuai oleh Dwiantoro,.S.H yang menyidangkan perkara tersebut sidang ditunda tahun depan tgl 7 Januari 2026.
Sebelumnya Untuk agenda sidang berikutnya Dari Pihak Penggugat Gunawi binti Saminah. Minggu Depan akan Menyiapkan Saksi Ahli, Namun Dari Yang Mulia Para Majelis Hakim Memutuskan untuk Sidang Di Tunda Sampai Tgl.07 Januari 2026 Tahun Depan.
Moh Solikhin Tj Tim Investigasi Provinsi Jawa Timur.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar