Berita Sidikkasus.co.id
MESUJI -Jajaran Polsek Simpang Pematang,Polres Mesuji, Lampung, mengamankan satu dari dua orang pelaku pencuri Hendfon,satu orang pelaku berhasil meloloskan diri dari polisi, pelaku di tangkap saat melancarkan aksinya terhadap seorang Warga Desa simpang Pematang,Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,Senin (17/2/2020),
Mewakili Kapolres Mesuji,AKBP,Alim, Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Yanto Dani, diwakili Kanit Reskrim, Ipda Bambang, mengatakan bahwa keduanya adalah sindikat pencuri handfon antar provinsi Sumatera Selatan dan Lampung.
“Diduga keras pelaku merupakan sindikat pencuri Handfon, jaringan antar provinsi yakni provinsi Lampung dan Sumatera Selatan,” papar Ipda Bambang kepada wartawan.
Pelaku di tangkap saat beroprasi di wilayah Kabupaten Mesuji,Lampung.
Dalam proses penangkapan satu orang kawan pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.
“Satu orang pelaku ditangkap bernama Sahrul(20), warga Kawasan Hutan Register 45, Mesuji,Lampung,”ujarnya
Pelaku merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan masyarakat baik di wilayah kabupaten Mesuji lampung maupun di wilayah Kabupaten Ogan Komering ilir(Oki) Sumsel.pelaku dalam pengakuannya sudah Delapan kali mencuri.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita dijerat dengan pasal 362KUHP ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara.tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Simpang pematang,Kompol Yanto Dani,Menghimbau kepada Masyarakat Agar lebih waspada terlebih lagi terhadap Curat maupun Curas.
“Saat ini lagi Trendnya pencurian Hp.yang pada umumnya dilakukan pelaku dengan alasan faktor ekonomi dan kebanyakan untuk beli Narkoba atau miras,”pungkas kapolsek.(wayan)
Komentar