Sabu Disaku Celana, Efendi Divonis 5 Tahun Denda Rp 800 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan

Berita sidikkasus.co.id

PALEMBANG – Usai majelis hakim membacakan putusan diruangan sidang Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat (11/9/2020), Efendi alias Joni, pria asal Talang Kelapa Banyuasin Sumsel tertunduk lesu.

Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum penjara serta didenda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Pria asal tanah mas itu terlihat linglung saat akan menjawab pertanyaan majelis hakim apakah akan mengajukan permohonan banding.

Joni Efendi dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah membawa barang narkotika jenis sabu sebanyak 0,054 tanpa izin. Joni Efendi dikenakan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 terkait tentang narkotika.

Tidak ada hal lain yang bisa meringankan tersangka Joni Efendi selain mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan. Meski Joni Efendi telah berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa, terdakwa sama sekali tidak bisa lolos dari palu hakim.

Merasa berat hati atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Joni Efendi akhirnya menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu la pak. Tolong saya diberi waktu pak,” ujarnya sembari mengusap keringat diraut wajahnya.

Rosmita SH, kuasa hukum Joni Efendi, saat ditemui usai menghadiri persidangan mengatakan, vonis majelis hakim sesungguhnya sudah sesuai dengan perbuatan klien saya. Saya akan berbicara dengan klien saya. Saya akan berikan penjelasan terkait soal vonis hari ini,” bebernya.

Saya memang tadi agak kurang berkordinasi dengan klien saya. Beliau mengajukan pikir-pikir,” tuturnya.

Dalam sidang tuntutan sebelunya, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang, Jimmy, menuntut agar terdakwa bisa dipidana penjara tidak kurang dari 6 tahun 6 bulan.

Saat usai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim jika terdakwa mendapat vonis 5 tahun penjara, JPU Jimmy pun masih meminta waktu pikir-pikir terkait soal putusan majelis hakim tersebut.

Terungkap, didalam dakwaan, terdakwa Joni Efendi, diketahui ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Sukarami, pada Maret 2020. Saat ditangkap, terdakwa Joni Efendi tengah mengendarai motor di jalan Bypass tepat di depan Perumahan Grand City.

Aparat kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang, melihat gelagat yang mencurigakan dari terdakwa Joni Efendi saat melintas di TKP.

Ketika anggota melakukan penggeledahan, aparat menemukan satu buah paket sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri. Sabu itu dibungkus dengan memakai uang kertas pecahan Rp 1000.

MENA/JONI/YUDI/YESI

Komentar