SAAT SANG DOKTER BERSUARA

KALBAR – JKN, Kapuas Hulu – Putussibau, Senin 23 Juli 2018.
Mungkin seandainya saya berdiam saja, dan mengikuti semua aturan mainnya kadinkes, saya tidak ditekan begini, ya itulah yg disampaikan juga oleh beberapa teman sejawat saya, katanya: ikhlaskan saja, yang penting saya bisa lebih cepat pindah dari sini. Sebagai catatan : Teman teman saya mempunyai keluarga yang tidak tinggal disini.

Cerita awal…
Saya sejak 13 Juni 2016 dimutasi ke pkm Bika, surat sampai ditangan saya pada bulan 19 Juli 2016. Saya melaksanakan tugas di pkm Bika mulai bulan agustus 2016, dikarenakan surat mutasi baru saya terima akhir Juli 2016 dan saya pun sudah dibayar kerja di RSUD dr. Achmad Dipenogoro Putussibau sampai akhir Juli 2016.

Setelah mutasi ke pkm Bika, yang tanpa alasan yang jelas dan tidak pernah sama sekali saya diberitahu sebelumnya. Beberapa bulan kemudian tepatnya pada 8 November 2016, saya menerima surat penarikan motor Dinas RS terhitung dari tanggal 8 November 2016, sampai surat ke 3 pada tanggal 28 Februari 2017 (surat pada tanggal 28 Februari 2018 ini ditandatangani oleh kadinkes Kapuas Hulu).Namun saya tetap keberatan mengembalikan motor dinas tersebut, dikarenakan yang mendapat fasilitas motor dinas RS bukan hanya saya, namun kenapa yang ditarik hanya motor dinas saya. Hal ini sudah saya konfirmasi ulang kepada yang menandatangani surat penarikan motor dinas, dijawabnya ada perintah, dan hanya motor dinas dr. Ismawan yang ditandatangani untuk dilakukan penarikan. Surat penarikan motor diminta sampai bulan Februari 2017, namun tetap tidak saya berikan. Saya pun juga telah mengirimkan surat permintaan motor dinas pada plt pkm Bika namun dijawab belum ada anggaran untuk kendaraan dinas roda dua. Sehingga saya tetap pertahankan motor dinas yang ada buat pelayanan pada masyarakat disini.

Pada bulan April 2017 saya ke bendahara Dinkes Kesehatan berharap menerima insentif, namun saya tidak bisa menerima insentif sama sekali dikarenakan saya dianggap tidak memenuhi absensi.

Pada tanggal 03 Mei 2017, saat pulang dinas dari Bika, saya mengalami kecelakaan lalu lintas, saya mengalami koma sekitar 13 jam. Dan di rujuk ke RS Antonius Pontianak dengan diagnosa : Fraktur Basis Cranii + Dislokasi Clavicula Sinistra. Namun ternyata setelah di RS Antonius dinyatakan saya mengalami Fraktur Clavicula Sinistra bukan Dislokasi. Setelah saya beristirahat selama 2 bulan saya kembali ke Putussibau. Sampai bulan Oktober 2017 saya masih sering merasa berputar, rasa berputar terjadi saat mau baring dari posisi duduk dan saat mau bangun dari posisi baring. Rasa berputar hanya terjadi berkisar 5 menit, setelah 5 menit rasa berputar itu hilang sendiri, hal ini hanya terjadi saat mau duduk dari posisi berbaring dan saat mau berbaring dari posisi duduk. namun makin hari makin berkurang rasa berputarnya.

Saat saya menghadap kadinkes pada bulan Juli 2018 di Putussibau, kadinkes ada mengatakan ” Kalau saya mau menekan anda, sudah saya suruh pindah dari rumah ini” (rumdin).

Saat saya ditemukan dengan plt pkm Bika di dinkes pada bulan september 2017, plt pkm Bika mengakui bahwa absensi disimpan di mejanya. Bukan ditaruh di meja TU seperti biasanya.

Bulan September akhir sampai November 2017 saya hadir di pkm Bika namun saya sengaja tidak absensi sama sekali, dan setelah ditegor di dinkes maka absensi sekarang ditaruh di meja TU. Saya sengaja tidak absen karena plt pkm Bika pernah mengatakan kalau saya lihat batang hidungnya saja, saya tandai hadir. Saya ingin tahu dengan saya tunjukkan batang hidung saya, saya tidak absen, bisakah plt pkm Bika menyatakan saya hadir di Bika melalui absensi ? Pada bulan Desember 2017 saya juga tidak mau isi daftar absensi, namun setelah saya berkonsultasi dengan staf di Ombudsman, sebaiknya bapak isi absensinya pak. Maka sejak bulan Desember saya isi absensinya.

Sepanjang tahun 2017 saya tidak menerima insentif sama sekali.

Pada bulan November 2017 saya ke dinkes berencana ingin mengambil insentif, namun yang saya dapat adalah tanda bukti : Pengembalian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Bulan Juni – Juli 2017 a/n dr. Ismawan Adrianto. Sebesar Rp 7.600.000 (Tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dikembalikan ke rekening kasda dengan no rekening : 6001003906. Dikembalikan ke kasda via Bank Kalbar pada tanggal 31 Agustus 2017.
Saat saya tanya dengan bagian keuangan di dinkes, dijawabnya perintah dari atas, saya tanya kembali dengan ibu tersebut, dijawabnya saya kurang tahu dok, hanya ada perintah disuruh mengembalikan ke kas daerah.

Pada tanggal 11 Mei 2018, saya menerima insentif via Bank Kalbar untuk bulan Maret dan April 2018 sebesar Rp 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 6 Juli 2018 saya menerima tunjangan kelangkaan profesi dokter via Bank Kalbar sebesar Rp 1.840.000 ( Satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Sebagai catatan tambahan : insentif tahun 2009, baru saya terima oleh mantan kepala bendahara dinkes pada Desember 2013 melalui transfer via Bank BRI, menurut saya yang ditransfer pun TIDAK sesuai nominalnya.

Saya bertugas di RSUD dr. Achmad Dipenogoro Putussibau sejak tahun 2011 sampai Juli 2016 . Yang mana selama tahun 2011 sampai bulan awal September 2012, saya satu satunya dokter pns di Putussibau yang sewa rumah dan sewa motor diluar untuk beraktivitas dan mengabdi di Putussibau ini, karena saat itu fasilitas untuk saya masih dipakai oleh dokter yang lain dan saat itu sepeda motor belum dianggarkan. Jadi saya bertugas di RSUD dr. Achmad Dipenogoro Putussibau sejak tahun 2011 sampai bulan Juli 2016. Lalu pada bulan Agustus 2016 (karena sudah mendapat surat mutasi ke Bika) saya dinas di pkm Bika.Kenapa hal ini mau saya jelaskan, karena saya ini abdi negara status pns, saya berdinas dahulu di RSUD bukan di pkm Bika.
Namun sejak bulan Juni 2016, saya menerima surat mutasi ke pkm Bika, dan surat tersebut baru saya terima pada bulan Juli 2016. (Sebagai catatan : karena saat itu libur hari raya Idul Fitri banyak yg pulang kampung). Jadi saya berdinas terlebih dahulu di RSUD dr. Achmad Diponegoro bukan di pkm Bika. Mendadak saya di mutasi k pkm Bika dan saya tidak diberi tahu alasannya kenapa saya dimutasi. Berbeda halnya seandainya saya berdinas lebih dulu di pkm Bika, karena sebagai dokter pns tidak ada rumah maka dipinjamkanlah rumah dinas di Putussibau. Maka pada saat mau dipakai untuk kepentingan RS idealnya saya mengerti karena status saya sebelumnya di pkm Bika. Nah kalau inikan yg sebenarnya saya lebih dulu berdinas di RSUD dr. Achmad Diponegoro mendadak dimutasi ke pkm Bika (alasan mutasi tidak diberi tahu) lalu saya diminta untuk mengerti bahwa ini rumah dinas mau digunakan utk kepentingan proyek incenerator.

Jadi saya ini dianggap apa?
Beginikah cara pemda Kapuas Hulu melakukan kepada seseorang yang telah mengabdi di Kapuas Hulu selama hampir 12 tahun.
Beginikah cara menyakiti hati untuk orang yang telah mengabdi dan masih aktif dinas untuk Kapuas Hulu ?

September 2017 saya menghadap pak sekda Kapuas Hulu. Saya datang didampingi teman. Saya menanyakan perihal mutasi saya ke pkm Bika. Pak Sekda menyatakan karena kebutuhan, lalu saya bertanya : kalau karena kebutuhan kenapa baru sekarang ? Dan saat saya kecelakaan kemarin sehingga sampai saya harus dirawat lama, dimana letak kebutuhan nya ?
Lalu saya menanyakan juga pada Pak Sekda, menurut Pak Sekda berapa jumlah standard dokter umum yang harus dimiliki sebuah RSUD ? Saya bertanya ulang berapa pak ? Karena bapak yang menandatangani surat mutasi saya ke pkm Bika dan setau saya jumlah dokter umum di RSUD dr. Achmad Dipenogoro Putussibau kurang jumlah dokternya, sudah kurang kok dikurangi lagi. Pak Sekda tidak menjawab…. Saya mengatakan : saya mengenal bapak Sekda dan saya pernah beberapa kali kerumah bapak, jangan sampai hubungan silahturahmi kita renggang hanya karena hasrat seseorang yang tidak ingin saya disini. Pak Sekda lalu menjawab karena USULAN. Lalu saya mengatakan tadi bapak bilang karena kebutuhan, sekarang bapak bilang karena usulan, saya mau tanya yang benar yang mana ? Okelah kalau karena usulan, saya mau tanya siapa yang memberi usul ? dan apa isi usulnya ? Dijawablah kadinkes. Saya bertanya kembali apa isi usulnya, kalau mengenai isi usulnya coba tanyakan aja dengan yang bersangkutan, saya jawab : wah dipingpong saya ini pak, nanti kalau saya ke dinkes disuruh tanya ke bapak lagi gimana ?

Saya bukan mau menghalangi pembangunan incenerator tapi cara cara yang dilakukan oleh seorang kadinkes Putussibau ini tidak baik. Mulai dari mutasi tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, penarikan sepeda motor, tidak memberikan insentif tahun 2017 yang seharusnya saya terima, dan sekarang diminta untuk segera mengosongkan rumah dinas.

Setelah ini apalagi ? Dan kalau kita mengadu mau kemana ? Karena dinyatakan semua sudah sesuai prosedur. Kalau saya menggontrak rumah atau memiliki rumah di Putussibau tidak menutup kemungkinan kedepan saya bisa dimutasi lagi ke daerah yang lain dan dinyatakan semua sudah sesuai prosedur.

Perlu saya sampaikan juga bahwa dinkes Kapuas Hulu telah menyurati ke bagian Sumda Polres Kapuas Hulu dan menyatakan bahwa saya tidak ada izin praktek di Putussibau, Ini apalagi ?
Saya sudah menyerahkan STR saya pada dinkes Kapuas Hulu pada Januari 2017, saya serahkan 2 lembar saja.
Tapi hanya di tandatangani 1 lembar yaitu utk pkm Bika. Sedangkan STR yang 1 lembar lagi masih ada di dinkes, idealnya harus ada keterangan tidak mengeluarkan izin praktek saya di Putussibau dan mengembalikan STR saya yang asli kpd saya kembali bukannya tetap disimpan di dinkes dan dinyatakan saya tidak ada izin praktek di Putussibau.

Seharusnya Dinkes Kapuas Hulu menangani seorang mantri (Perawat) yang bisa praktek di sebuah Apotik, bukannya malah mempersulit ijin praktek seorang dokter yang bertugas. Seharusnya dinkes Kapuas Hulu memberi sanksi yang tegas dan tegas pada stafnya yang selingkuh di hotel bukannya menyakiti sesama teman sejawatnya.

Aturan pengeluaran surat izin praktek itu tertuang di permenkes 2052, dan saya sudah menyerahkan STR saya ke dinkes Kapuas Hulu.

Pada tanggal 15 Februari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU mencabut dan membatalkan hukuman dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu kepada saya yaitu : Hukuman disiplin tingkat sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) Tahun dan Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) Tahun.
Disebutkan dalam surat, hal menimbang huruf d; bahwa : Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) Tahun dan Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) Tahun tidak dapat dilakukan oleh Pejabat Struktural Eselon II di lingkungannya.

Sekali lagi, saya bukannya mau menghalangi pembangunan incenerator dan bukan juga mau tinggal selamanya di rumah dinas ini, hanya saja cara anda sebagai kadinkes tidak baik dan tidak mengayomi. Sangat sangat mengecewakan dan sangat membuat sakit hati. (Tim)

Komentar