BANYUWANGI, JKN – Jum,at 20 juli 2918.Saat pesta sabu sekelompok pemuda warga Kecamatan Blimbingsari ditangakap Team Satuan Narkoba Polres Banyuwangi.
Berawal dari impormasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang diduga sering dijadikan pesta sabu oleh sekelompok pemuda, tepatnya di Dusun Glondong Rt 02 Rw 03, Desa Watekebo Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi.Setelah mendapat impormasi tersebut Team Satuan Narkoba melakukan pengintaian dan upaya penggerbegan terhadap rumah yang diduga dijadikan pesta sabu tepatnya kamis 19 juli 2018,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP. Muh Indra Nadjid.
Dilanjut saat dilakukan pengerbegan Oleh Team Anti Narkoba didalam rumah tersebut ditemukan dua pemuda yang sedang pesta sabu diantaranya Eka Bayu Priangga (28) bersama temanya yaitu Muhamad Gofik kemudian keduanya langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas Eka Bayu Priangga mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pengedar Muhamad Yani (27) warga Dusun Glondong Rt 03 Rw 04 Desa Watukebo Blimbingsari.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip, 1buah bong lengkap dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu,1 buah korek gas, 1 buah sedotan, 24 butir pil Trehexyphenidyl, 1 unit ponsel serta uang tunai 430 ribu rupiah.
Dari hasil pengembangan terhadap Muhamad Yani (27) tersangka mencatut seorang temanya yaitu Imron Saiful Abadi (32) warga Dusun Warengan Rt 01 Rw 01 Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi statusnya sebagai pengedar.
Dijelaskan oleh AKP. Muh Indra Nadjid, untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka Muhamad Yani dan Imron Saiful Abadi, dijerat pasal 114 subsider, pasal 112 subsider, pasal 127 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”tandasnya ( Heri).
Komentar