Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » ” SA ” Oknum Dosen Unwir Indramayu Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

” SA ” Oknum Dosen Unwir Indramayu Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id

Indramayu – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di duga melibatkan oknum akademisi di Kabupaten Indramayu mulai bergulir di ranah hukum.

Bendahara DPD IWO Indonesia ( IWOI ) Indramayu, Haji Ambyah selaku korban menjalani pemeriksaan perdana di Mako Polres Indramayu. Diruangan Unit Harda Pada Hari Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan guna mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Saudara Samsul Anwar, oknum Dosen Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu.

Kuasa hukum korban, Haji Saprudin, S.H., M.TJ., CPM, menegaskan bahwa laporan kliennya mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ia menilai peristiwa ini bukan persoalan sepele karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berujung kerugian materiil.

“Semua bukti dan keterangan telah kami sampaikan kepada penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur dari lingkungan akademik. Aparat kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Arie kasnim)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less