Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada hari Rabu tanggal 24 – 8 – 2022 bertempat di Ruko milik Ibu Rosita warga Simpang Raja, bahwa RAHMAN Selaku RW di Simpang Raja menerangkan di hadapan Wartawan dan Ketua LSM dengan nada gembira dan senang serta menunjukan kebolehan dirinya RAHMAN mengatakan dirinya bukan la orang yang bodoh iya juga menyebutkan jangan cak cak hebat lihat saya kata RAHMAN dapat Uang Konpensasi Sebesar Rp100.000.000 terkait dengan dikerjakannya kembali pekerjaan Boster PDAM yang berada di wilayah Simpang Raja, dan juga RAHMAN mengatakan kalau belum ada Konpensasi Uang Sebesar Rp100.000.000 tidak mungkin pemborong atau kontraktor berani mengerjakan kembali pekerjaan Boster PDAM yang berada di wilayah Simpang Raja, serta RAHMAN sembari menunjukan Fhoto yang ada di dalam ponsel milik pribadinya kepada Ketua LSM, Fhoto Uang dan Kuwitansi atas pembayaran Konpensasi tersebut. (Jum’at. 02/09/2022.)
Lalu ketua LSM kembali bertanya kepada pak RAHMAN berarti lahan tersebut sudah di bayar, RAHMAN menjawab bukan berarti sudah di bayar tanah lahan tersebut tetapi itu adalah Konpensasi, dan Konpensasi tersebut berupa Uang yang iya pegang Sebesar Rp100.000.000 untuk Rosita 50 juta untuk dirinya 50 juta kata RAHMAN, karena Uang tersebut orang ngasi ya ambil klau orang ngasi namun nanti kalau Rosita bebas tanah lahan tersebut bisa di gugat kembali.
Terkonfirmasi melaui pihak kontraktor atau pemborong kebenaran tentang Konpensasi Rp.100.000.000 terkait di kerjakan kembali Boster PDAM tersebut Uang Konpensasi di terima oleh pihak Ibu Rosita melalui anaknya, dan di saksikan pak RAHMAN.
Namun sangat di sayangkan Uang Konpensasi yang di berikan oleh pihak kotraktor atau pemborong ke pihak Ibu Rosita melalui anaknya di saksikan oleh RAHMAN, konpensasi tersebut tidak tepat sasaran karena tanah lahan boster PDAM yang di maksud milik ASAN Uang Konpensasi sebesar Rp.100.000.000 tersebut setidaknya di terima oleh ASAN atau ahli warisnya.
Dengan kejadian tersebut di atas patut di duga RAHMAN otak pelaku dari Ibu ROSITA berkomplot dalam melakukan kejahatan atau mafia tanah dengan cara mengklaem tanah lahan tempat Boster PDAM di bangun sejak Tahun 2020 yang terletak di Simpang Raja, sehingga mengakibatkan masyarakat talang ubi kekurangan pasokan Air bersi selama 2 tahun terakhir dan sampai dapat di kerjakan kembali pada tahun 2022
PENULIS MULYADI KR.
Komentar