Berita sidikkasus.co.id
Lampung Utara — Rutan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Kotabumi Kabupaten Lampung Utara di razia petugas pada Sabtu (4/1/25)
Dalam razia petugas berhasil menemukan beberapa benda yang tidak diperbolehkan masuk kedalam rutan sesuai aturan berupa,2 buah henphone,1 pak kartu remi, 3 buah hanger, 2 botol parfum, 3 buah korek api, 3 buah alat cukur, 6 buah sendok, 2 buah gunting kuku, dan 1 buah gunting, benda benda tersebut ditemukan dalam razia di blok C pada kamar 1 yang mana razia dimulai pada pukul 23.00.Wib
Setelah itu warga binaan berjumlah 12 orang dilakukan tes urin namun hasil dinyatakan negatif
Budi Setyo Prabowo diwakili oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tri Ghaly, menyampaikan kegiatan razia ini bermaksud guna mewujudkan keamanan serta ketertiban di lingkungan rutan selain dari itu kegiatan ini juga menjadi upaya diteksi dini terhadap potensi ancaman seperti peredaran narkoba,lkeberadaan Senjata Tajam, maupun barang-barang lain yang berpotensi membahayakan stabilitas Rutan.
Pelaksanan razia yang dilakukan berjalan dengan aman,tertib,dan kondusif,serta diakhiri dengan menghancurkan hasil razia dengan cara dimasukan ke ember yang berisi air dengan menggunakan palu
Keefektifan aktifitas yang dilakukan membuktikan tanggungjawab Rutan Kelas IIB Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dalam melindungi keamanan,kenyamanan dan mengantarkan situasi yang teratur bagi para narapidana atau warga binaan.
(SDK/Tim)
(Suhendra W)
Komentar