MANNA – JKN.
Jumat, 10/10 – 19.Rumah sakit umum hasanudin damrah Manna bengkulu selatan, tidak sadar kecolongan aliran listrik untuk di gunakan kepentingan proyek CV.BAGGYWA yang mengerjakan renovasi gudang radiologi dengan besaran dana Rp. 5.039.400.697,78 sumber dana APBN Tahun 2019. Kontraktor pelaksana terliahat sanatai santai saja mencolokan kabel pada instalasi listrik yang menempel pada dinding beton rumah sakit itu, mereka menggunakan travo sebanayak dua unit masing masing berkapasitas EG 120A-Sc dan MMA 160 e, alat ini gunanya untuk membesarkan daya listrik sehingga dapat digunakan untuk mengelas, mengebor, dan memotong besi,kareana pintu gudang radiologi tersebut menggunakan pintu yang terbuat dari plat besi baja dengan ketebalan 3 mili, pintu besi tersebut dibuat langsungdi lokasi proyek.
Hitung saja kalau pekerjaan itu menggunakan listrik rumah sakit dari pagi sampai sore selama 3 hari kerja sudah berapa puluh juta rupiah kerugian negara di maling oleh pemborong cv.Baggywa untuk memperkaya diri melalui kejahatan maling api listrik.saat kami melihat langsung ke lokasi ternyata kontraktor tidak mempunyai mesin pengelas sendiri. Untuk mengelas pintu besi menggunakan api listrik rumah sakit.
Hal ini, disampaikan pada direktur rumah sakit umum hasanudin damrah manna melalui konfirmasi kami senin 7/10, direktur rumah sakit itu mengelak seolah olah tidak mau tau dengan kejadian itu ” saya tidak tau kalau listrik rumah sakit di salah gunakan oleh cv.baggywa” ungkap sang direktur sambil tersenyum sinis. Padahal ditektur ruamh sakit itu setiap hari lalu lalang melewati lokasi proyek tersebut, atau sang ditektur itu pura paura saja tidak tau.kecurugaan kami bertambah janagan jangan ini ada kerja sama anatara direktur rumah sakit dengan kontraktor pelaksana.
Jika mengacu pada peraturan presiden (pepres ) nomor 16 tahun 2018 dan LKPP nomor. 14 dan 9 tahun 2018. tentang barang/ jasa, dan persyaratan lelang dalam buku kontrak sudah jelas kontraktor harus melihatkan daftar peralatan termasuk peralan untuk pengelasan ternyata kontraktor cv.baggywa tidak dapat melaksanakan perintah surat perjanjian kontrak ,maka jelas pemborong cv.baggywa yang di percaya mengerjakan pekerjaan renovasi gudang radiologi rumah sakit hasanudin damrah, terindikasi korupsi Bersama sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Bagaimana keterlibatan direktur rumah sakit,pptk,dan kadis kesehatan yang bertanggung hawab langsung dengan pekerjaan ini ?
harus bertanggung jawab penuh atas kejahatan yang di lakukan kontrktor cv. BAGGYWA.karena siapa pun kontraktornya bukanlah orang yang kebal hukum di negara ini, setelah berita ini di tayangkan kami akan melalorkan pencuri aliran listrk ini ke polda provinsi Bengkulu.
( zrk )
Komentar