Berita,sidikkasus.co.id
Jember, – Pelayanan kesehatan yang memadai tentu menjadi prioritas ketika Anda bertempat tinggal atau bepergian ke suatu daerah. rumah sakit di Jember dan sekitarnya yang memberikan layanan prima.
Pilihan rumah sakit terbaik di Jember dan sekitarnya salah satunya adalah Rumah Sakit Paru Jember.
Kabupaten Jember adalah salah satu kawasan yang berkembang pesat. Bahkan, kabupaten ini menempati urutan ketiga populasi terbanyak di Jawa Timur, setelah Surabaya dan Malang.
Dan Rumah Sakit paru ini terletak di Jl. Nusa Indah No.28, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68118
Nomor telepon: (0331) 411781
Rumah Sakit Paru Jember ini Melayani dengan hati. Dan tanpa pandang bulu,
Dengan Visi dan Misi.
VISI
Terwujudnya Rumah Sakit Paru, Jantung, Bedah Bertaraf Nasional
MISI
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan paru, jantung, bedah, dan pelayanan kesehatan umum yang dibutuhkan masyarakat secara paripurna
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat, penelitian dan pengembangan, dan jejaring kesehatan; dan
Menyelenggarakan manajemen yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berintegritas.
Rumah Sakit Paru Jember memiliki Dokter yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam bidang masing-masingDokter RS Paru Jember siap membantu melayani Anda.
Serta layanan unggulan di Rs Paru Jember adalah, HYPERBARIK OXYGEN
Terapi hiperbarik adalah metode pengobatan yang dilakukan dengan menghirup oksigen murni dalam ruang bertekananan udara tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan kadar oksigen dalam darah, plasma dan jaringan.
Selain Rawat inap juga menyediakan rawat jalan. Instalasi rawat jalan atau yang biasa dikenal dengan poliklinik melayani tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, serta pelayanan kesehatan lainnya. Instalansi Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa pasien menginap. Pelayanan ini termasuk salah satu indikator penting yang sangat diperhatikan oleh pihak Rumah Sakit Paru Jember. Instalasi rawat jalan Rumah Sakit Paru Jember didukung oleh dokter umum, dan dokter spesialis. Pasien wajib melakukan registrasi atau pendaftaran sebelum memperoleh pelayanan kesehatan.
(Bas. SH)
Komentar