Berita sidikkasus.co.id
Simalungun Sumut, – Rudi Wendi Sitompul S. Pd, MM Ketua Yayasan Perguruan Swasta Tunas Harapan kecamatan Ujung Padang kabupaten Simalungun Sumatera Utara melakukan pemecatan pasca diduga terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMA Swasta Tunas Harapan inisial SS dan oknum wakil kepala sekolah SMP Swasta Tunas Harapan inisial S.
Awak media lakukan konfirmasi kepada Rudi Wendi Sitompul S.Pd,MM Ketua Yayasan Tunas Harapan Senin ( 05-05-2025) mengatakan “Bermula dari SS oknum kepala sekolah SMA Tunas Harapan diduga telah membuat laporan palsu hilangnya buku tabungan Bank Sumut Capem Perdagangan atasnama SMA Swasta Tunas Harapan berdasarkan surat tanda penerimaan laporan ( STPL ) kehilangan nomor SPTLKB /20/IV/ 2025 tanggal 06 April 2025 yang dikeluarkan oleh SA jabatan Bapospol Ujung Padang Polsek Bosar Maligas” terangnya
Kemudian menurutnya (Rudi red ) diduga ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh oknum Polisi inisial SA berpangkat Aipda yang seharusnya dalam mengambil keterangan permasalahan tersebut pihak kepolisian yang menerima laporan kehilangan juga meminta surat keterangan dari Bank Sumut Capem Perdagangan untuk menuangkan nomor rekening ke SPTLKB yang hilang tersebut , karena ternyata buku tabungan tersebut masih dalam Penguasaan Ketua Yayasan Tunas Harapan yakni saya Rudi Wendi Sitompul S.Pd, MM” jelasnya
Lanjut Rudi Wendi, Apalagi sungguh sangat mengherankan dalam menentukan suatu wewenang jabatan di Yayasan ini ada penempatan sebagai wakil kepala sekolah namun tanpa musyawarah ataupun tanpa meminta izin saya selaku Ketua Yayasan Tunas Harapan , si SS oknum kepala sekolah SMA Tunas Harapan dengan cara diam-diam mengangkat oknum S sebagai bendahara BOS SMA Swasta Tunas Harapan milik kami ini yaitu berdasarkan surat keterangan nomor : 167/SMA YPTH/ SM/ 2025 tanggal 08 April 2025. Dan perbuatan tercela kedua oknum tersebut tidak sampai disitu saja yaitu pada tanggal 08 April 2025 SS bersama S berhasil mengambil uang dana bos di Bank Sumut Capem Perdagangan juga tanpa sepengetahuan dan izin ketua Yayasan” pungkasnya
Aipda SA jabatan BAPOSPOL Ujung Padang Polsek Bosar Maligas saat di konfirmasi awak media Senin (05-05-2025)via WhatsApp nomor 082168080xxx sungguh sangat mengecewakan diduga Aipda SA tidak bersedia menjawab konfirmasi tim awak media terkait pasal 263 KUHP dan pasal 391 UU No.1 tahun 2023 tentang tindakan melawan hukum diduga tidak profesionalnya Aparat Penegak Hukum ( APH) menerima pengaduan surat palsu ( Laporan Palsu ) yang di lakukan oleh SS oknum Kepsek SMA dan S Wakasek SMP Tunas Harapan Simalungun Sumatera Utara yang ternyata diduga laporan tersebut bohong belaka sehingga muncul sebuah tanda tanya ADA APA DENGAN OKNUM POLISI ? (Aipda SA). Dugaan Apakah turut serta merupakan komplotan oknum Kepsek dan Wakasek dalam monopoli keuangan sekolah Tunas Harapan Simalungun.
Walaupun ketua Yayasan Tunas Harapan telah di rugikan oleh SS oknum kepala sekolah SMA dan S wakil kepala sekolah SMP namun upaya dan langkah-langkah penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan oleh ketua Yayasan Tunas Harapan namun kedua orang tersebut mangkir dan tidak kooperatif tidak menunjukkan i’tikat baik
Karena permasalahan ini merupakan suatu kejahatan yang terkoordinir dan melanggar hukum, akhirnya kami membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun Selasa ( 29-04-2025) guna mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan yang seadil-adilnya atas perbuatan oknum – oknum yang terlibat telah melakukan memonopoli keuangan sekolah kami dan juga melangkahi wewenang ketua Yayasan Tunas Harapan menempatkan jabatan baru S menjadi bendahara Dana BOS SMA tanpa musyawarah dan izin yayasan.
Harapan kami Kepada Bapak Kapolres Simalungun Sumatera Utara segera ambil tindakan hukum kepada semua yang terkait dalam pelanggaran monopoli keuangan sekolah segera ditangkap dan hukum harus ditegakkan SEADIL-ADILNYA yakni oknum kepala sekolah dan wakil kepala sekolah Tunas Harapan, Karyawan Bank Sumut dan SA Bapospol polsek Ujung Padang Bosar Maligas serta para pelaku lainnya apabila ada dalang dibalik semua itu.
KUHP Pasal 263
Satu barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu. Hukuman penjara paling lama 6 tahun
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana pemalsuan surat. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan tujuan menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. ( Perwarta Zulham Effendi)
Komentar