Berita;SidikKasus.co.id
SINTANG – Ruas jalan Simpang Medang Kecamatan Nanga Mau (Desa Nanga Tikan) 16/01/2023/Oleh Karena itu Masarakat Berharap Penuh Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Segera Menyampaikan Kepada Gubernur KALBAR/ bertahun”tidak di perbaiki.
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau mehorup udara debu jalan,ungkap EDI GUNAWAN Dusun Ng Tikan Kayan Hilir.
Sepanjang Ruas Jalan,Sudah menahun,4,5 Tahun Masih Pengerasan Belum Kunjung Di Aspal, Tindakan Keras Pemerintah Daerah.
Masarakat Sudah Lelah Debu bertaburan Sepanjang Ruas Jalan masuk Rumah Warga 4/5 tahun sudah bosan.
JURNALIS (HJR)
Komentar