RSUD FATIMAH Bangunan Tak Punya Izin IMB.

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN Selasa, 15/5/2018.
Dari awak media mengetahui Bangunan yang terletak di Desa Kalirejo di belakang RSUD FATIMAH ternyata tak memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ), itu sudah bangunannya hampir Finishing 75%.

Ini akan di tindak lanjuti atas dasar dugaan terkait bangunan yang tak memiliki IMB sudah di kondisikan dari pihak Satpol PP penyidik atau PPNS Satpol PP dengan pihak RSUD FATIMAH tentunya.
Ketika waktu awak media menghubungi melalui HP selulernya pada petugas Satpol PP ingin konfirmasi maksudnya, tapi jawabnya mohon maaf mas besok pagi tidak di teruskan lagi pekerjaan tersebut.

Ini ada faktor kesengajaan supaya tidak di ketahui oleh awak media, sehingga bisa mengelabuhi dengan maksud mengabaikan tentang Bangunan yang tak punya IMB.
Adapun maksud kami hanya konfirmasi pada pihak terkait yang punya Bangunan itu sejauh apa, dan bagaimana tentang IMBnya…..!

Kabid Perda Satpol PP Joko Sugeng menjelaskan, kita utamakan Persuasif dulu atau paling tidak kita musyawarahkan terlebih dulu, pada yang punya Bangunan tersebut agar supaya kita kasih kelonggaran untuk bisa mengurus IMB.
Nanti ada teguran 1 sampai 3 kali atau kita beri ( Surat Peringatan ) SP 1, SP 2 dan SP 3 kalinya masih melanggar baru kita lakukan tindakan Exekusi Penyegelan pemberhentian Bangunan tersebut.

Pada dasarnya, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan dalam Undang – Undang baik persyaratan Administratif maupun persyaratan Teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung, sebagaimana di atur Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ungkapnya.

( Edi )

Komentar