Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jember, mengadakan sosialisasi terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023 kepada para kepala sekolah dan pengurus sekolah di aula Disdik, Rabu, (22/2/2023).
Dalam sosialisasi tersebut Dinas pendidikan Kabupaten Jember langsung mendatangkan tenaga dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, pusat, untuk mensosialisasikan kepada 3.567 orang.
Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU, mengatakan bahwa dana BOS harus benar-benar tepat sasaran.
” Ini penting karena memang aturannya baru dan supaya dana BOS ini segera dicairkan. Kalau tidak akan hangus,” kata Bupati Jember itu kepada awak media, Rabu (22/2/2023)
Orang nomor satu di Jember itu menyebut bahwa Regulasi yang mengatur dana BOS diperbarui. Terakhir Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 Tahun 2022. Pengurus sekolah diminta untuk memahami regulasi yang ada supaya terhindar dari jerat hukum.
” Ini penting karena memag aturannya baru dan supaya dana BOS ini segera dicairkan. Kalau tidak akan hangus,” ungkap Bupati.
Hendy juga menyampaikan ada dana 350 miliar dana BOS. Oleh karenanya, lanjut Hendy, sosialisasi ini penting. Jika terlambat maka Pemkab (APBD) tidak sanggup menggantinya.
“Ada 350 miliar dana BOS tahun ini dan ini harus segera diserap kalau tidak hilang,” ujarnya.
Lanjut dia menjelaskan, Dana BOS itu berasal dari Dana Alokasi Khusus APBN yang diteruskan ke daerah.
“Jika tidak dicairkan maka akan kembali ke pusat,” terangnya.
Bupati menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas terkait (BPKAD, Inspektorat) menyiapkan Person In Charge (PIC) untuk mendampingi pihak sekolah.
Seperti diketahui bersama dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dicairkan 2 kali dalam setahun. Jika administrasi pada pencairan semester pertama dipastikan pencairan semester kedua akan terganggu.
Apa yang diupayakan oleh Pemkab Jember itu bertujuan untuk mengawal dana BOS tepat sasaran. Sehingga dana BOS benar-benar sesuai artinya tidak disalahartikan menjadi dana Bancakan Orang Sekolah.
(Herman)
Komentar