Rokok Ilegal Beredar Luas di Batam Akibatkan Pendapatan Negara Berkurang

Berita Sidikkasus.co.id

BATAM – Rokok-rokok Ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam tentunya tidak asing lagi, dikarenakan peredaran rokok tanpa pita cukai sangat menjamur di grosir-grosir, mini market dan warung kecil berakibat menyusutnya pendapatan negara, Senin (16/5/2022).

Dalam investigasi awak media beberapa hari lalu ke warung yang berada di ruko bagian tengah tiban indah yang secara terang-terangan di dalam box display tersusun rokok tanpa pita cukai berbagai merek mulai dari H-Mild, Manchester dan rokok lainnya.

“Di sini kami jual rokok H-Mild biasa dengan harga Rp 8 ribu, H-Mild Bold Rp 10 ribu, Manchester Rp.10 ribu juga,” ujar pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui wartawan sidik.kasus.co.Id beberapa hari yang lalu.

Ditanya terkait dari mana asal rokok itu, dia mengatakan rokok tersebut diantar oleh sales.

“kalau sales gak datang saya beli ke grosir,” jelasnya.

Ia menyebut, diantara beberapa rokok Ilegal H-Mild yang paling laris karena peminatnya tua dan muda.

“Rokok Manchester juga laku karena peminatnya anak muda saja,” cetusnya.

Sementara menurut undang-undang Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Kasi Humas Bea Cukai Batam, Undani saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya Selama tahun 2021 sudah melalukan penindakan dengan jumlah Barang kena cukai (BKC) ilegal sebanyak 74,32 juta batang dari berbagai merk.

Saat ditanya apa tindakan pihak Bea Cukai terhadap produsen rokok ilegal dan sudah berapa tersangka yang diamankan terkait rokok ilegal tersebut, Undani mengatakan telah mengamankan 8 tersangka pada tahun 2021.

“Pada tahun 2021, 8 orang tersangka dan sejauh ini belum ada bukti yang cukup keterlibatan produsen dalam peredaran BKC ilegal di Batam,” balas Undani melalui pesan WhatsApp.

Pewarta : Arian

Komentar