ROKAN HILIR – JKN.
Selasa 15/01/19. Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar sidang terdakwa RMH. RMH diketahui merupakan sosok aktifis lingkungan yang kerap mengungkap kepublik atas maraknya perambahan hutan dikawasan Kabupaten Rohil.
Difakta-fakta persidangan sebelumnya, RMH sangat kuat diyakini oleh pihak penasehat hukumnya diduga telah terjadi kriminalisasi dalam perkara yang saat ini menimpah aktifis lingkungan ini. Dan sangat menjadi tanda tanya besar atas sikap yang ditunjukan JPU Kejari Rohil.
Sementara, lain lagi atas keterangan saksi-saksi terkait dugaan penjebakan itu. Hakim Ketua Majelis kepada JPU pada sidang kedua diminta untuk menghadirkan saksi-saksi terkait penjebakan, yang berdasarkan keterangan saksi RM.
RM, lanjut Andi, dalam saksi keterangan dipersidangan menerangkan turut mengetahui dalam penjebakan tersebut, namun dirinya tidak mau melakukan karena tahu ini perbuatan jahat atau menyalahi aturan.
Dan, saksi RM waktu itu dijemput oleh saksi bernama AN untuk menjumpai DY dan HM. Lalu, sambung Andi, dirinya diberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Dengan perencanaan Rp 300 ribu untuk beli sabu dan Rp 200 ribu untuk upah.
“Uang senilai tersebut diambil RM, namun uang itu di belikan bedak dan perlengkapan lainnya.” tiru ucap saksi RM saat dipersidangan kala itu.
“Jadi, jelas sangat terkejut mendengarkan bacaan tuntutan JPU, dan para hakim saya lihat juga menunjukan eksfresi terkejut juga. Tapi, tetap kita hargai tuntutan JPU,” ujar, Andi Nugraha SH, saat dikonfirmasi awak media, seusai persidangan di PN Rohil, Selasa (15/1/19).
Untuk diketahui, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa RMH yang dituntut 8 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan penjara 4 (empat) bulan.
Pantauan dipersidangan, tampak JPU Marulimaratua Sitanggang saat membacakan poin-poin tuntutan dipersidangan dengan cepat dan terlihat seperti terburu-buru.
Selain membacakan tuntutan terhadap RMH dengan 8 tahun penjara dan denda, dipembacaan tuntutan JPU terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana telah diatur.
Hal itu lanjut Maruli, maka terdakwa RMH diancam pidana sesuai dalam pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait saksi-saksi yang belum hadir di persidangan yang diperintahkan ketua majelis hakim, Maruli saat dikonfirmasi awak media JKN via selulernya mengatakan, itu permintaan penasehat hukum terdakwa saat itu.
“Itukan permintaan penasehat hukum terdakwa yang tidak bisa diambil secara sebela pihak,” ujar Maruli, Rabu (16/1/19) dalam percakapan itu dan mengakhiri.
Sementara, sidang agenda tuntutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH MH, didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH, dibantu dengan Panitera Pengganti (PP), Marlinen Gresly Siregar SH.
Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruli Tua Sitanggang SH, dan terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Andi Nugraha SH, Hengki Silitonga SH, dan Ahmad B Lumban Gaol SH.
Dan ditempat berbeda, orang tua RMH sangat terkejut mendengarkan hasil tuntutan JPU yang diberikan terhadap anak laki-lakinya yang menjadi tulang punggung dikeluarganya.
“Yang sabar ya nak, semoga yang mulia Hakim dan anggotanya berbuat adil seadilnya saat memutuskan perkara ini,” ucap Ibunda RMH dengan raut wajah sedih dan tak tau berkata-kata apa lagi.
Untuk JPU yang menangani perkara ini, lanjut Ibunda RMH, jika tuntutan itu sudah dilakukan secara adil seadil-adilnya semoga tidak ada musibah miris yang terjadi kedepannya,” tutup Ibunda RMH, sembari menitiskan air mata, karena tak kuasa melihat tulang punggung keluarganya diperlakukan tidak adil.
Dari ujung tanjung, Rokan hilir, liputan JKN melaporkan. (Doko)
Komentar