ROKAN HILIR, JKN –
Selasa, 29/1/19 masih berkaitan dengan RMH, musibah miris yang di alaminya saat ini, menjadi viral sejak mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa, yang menuntut 8 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Tuntutan JPU itupun menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis, jurnalis bahkan masyarakat Bagan siapi-api.
Tak satu satu lembaga yang terheran jika mendengar tuntutan itu,
Salah satunya, GMB(gerakan muslim Bersatu) akhirnya merespon positif terhadap terdakwa RMH,
Berdasarkan keterangan dari abu bakar (GMB,gerakan muslim Bersatu)
Juga mengatakan hal yang sama, terkait dengan musibah yang menimpa terdakwa.
Abu bakar, mengenali terdakwa RMH, sudah sangat lama, dan tak pernah di dengarnya/di lihatnya, sesosok aktivis lingkungan itu di lingkari barang haram(sabu-sabu).
Menurutnya, kasus RMH ini sangat janggal sekali, jika di baca semua pemberitaan media cetak maupun online, sepertinya terdakwa di paksakan untuk melakukan tindak pidana. Hal itu di katakan nya saat di konfirmasi oleh awak media, melalui via WhatsApp nya.
RMH yang di kenalnya bukanlah sesosok tindak pidana narkoba, melainkan sesosok aktivis lingkungan yang rajin di dalam menjalankan tugasnya tutupnya.
Dari Bagan siapi-api, Rokan hilir, (Handoko)
Komentar