Berita sidikkasus.co.id
Sintang, Kalimantan Barat.Telah berlangsung dengan lancar persidangan kasus perusakan kaca mobil oleh Terdakwa Jenal Abidin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Penjernang, kecamatan Tebelian, kabupaten Sintang, Kalimantan g Barat, di Pengadilan Negeri Sintang.
Pada saat persidangan, Terdakwa Jenal Abidin di dampingi oleh Kuasa Hukum Rini Safarianingsih, SH. MH.
Persidangan tersebut dalam tahap pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Replik JPU dinyatakan bahwa Terdakwa Jenal Abidin telah terbukti, terpenuhi unsur melakukan tindak pidana dengan ada dua alat bukti.
“Dua alat bukti menjadi acuan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, kami minta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Pledoi dari Kuasa Hukum,” kata JPU di ruang persidangan.
Selesai persidangan media melakukan wawancara kepada Rini Safaria Ningsih, S.H., M.H.
“Saya selaku kuasa hukum dari Jenal Abidin, S.P akan membuat Duplik secara tertulis sebagai balasan Replik dari JPU pada Kamis, 20/2/2025 seperti yang agendakan oleh Majelis Hakim, kerugian yang dialami korban hanya 2,5 juta dan kaca mobil yang rusak sudah diperbaiki, kedua belah pihak, Terdakwa Jenal Abidin dengan Korban juga sudah melakukan kesepakatan damai, kami akan minta Majelis Hakim melepaskan Jenal Abidin dari tuntutan hukum yang disampaikan oleh JPU,” kata Rini Safarianingsih.
“Kasus ini berawal dari adanya himbauan dari Terdakwa selaku Kades tentang larangan menjual minuman keras dan larangan perjudian, lalu Stefanus Lewi dan beberapa warga keberatan, membuat stori di whatsapp mengajak warga lain untuk demo sehingga memancing emosi Terdakwa sampai kejadian merusak kaca mobil milik Stefanus Lewi, Kijang Tahun 1989 dan merusak bagian pintu rumah saksi MB,” jelas Rini Safarianingsih.
“Terdakwa Jenal Abidin telah meminta maaf dan bersedia memberikan ganti-rugi, namun ditolak Stefanus Lewi, padahal mereka masih keluarga, setelah di persidangan terjadi kesepakatan damai, dilakukan upacara Adat Pemali, Warga Desa telah kembali pada keadaan semula, damai,” ungkap Rini Safarianingsih.
“Sudah disampaikan dalam persidangan dan merupakan saran dari Majelis Hakim untuk berdamai,
namun JPU tetap menuntut Terdakwa Jenal Abidin dengan hukuman, sedangkan Stefanus Lewi sebagai korban ingin menarik tuntutan,” kata Rini Safarianingsih.
“Dalam Tuntutan JPU merincikan kerugian korban sebesar Rp3.650.000,- sedangkan faktanya Terdakwa Jenal Abidin telah mengganti seluruh kerugian korban dan saksi MB sebesar Rp5.500.000,- dalam kesepakatan damai harga kaca-kaca mobil yang dirusak ternyata hanya Rp2.150.000,- dipesan di bengkel mobil EWR,” jelas Rini Safarianingsih.
“Semua fakta persidangan telah disampaikan dalam pembelaan Terdakwa/Pledoi pada 6 Februari lalu, dilanjutkan dengan JPU membuat Tanggapan/Replik yang menyatakan tetap meminta Terdakwa di hukum sesuai dalam tuntutan dan Menolak Pembelaan Terdakwa,” sampai Rini Safarianingsih.
Media juga mewancarai Stefanus Lewi selaku korban yang melaporkan Jenal Abidin ke APH Polsek Tebelian.
“Saya yang melaporkan Jenal Abidin ke Polsek Tebelian karena memecahkan kaca mobil milik saya, tapi pada 11 Januari kami sudah ada kesepakatan damai, saya sangat berharap kepada Majelis Hakim supaya melepaskan Jenal Abidin dari tuntutan hukum karena Jenal Abodin telah mengeluarkan biaya untuk memperbaiki mobil saya yang dirusaknya, biarkan kami tetap damai,” harap Stefanus Lewi kepada Majelis Hakim yang disampaikannya kepada media.
Begitu juga dengan Ketua BPD Panjernang, Sukardiman menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim.
“Agar tidak terjadi gejolak negatif yang dapat menimbulkan kerugian fisik atau non fisik di masyarakat desa Panjernang, agar hubungan Stefanus Lewi dengan Jenal Abidin menjadi kembali baik seperti sebelum kejadian itu, karena mereka adalah keluarga, saya minta Majelis hakim mempertimbangkan untuk melepaskan Jenal Abidin dari tuntutan hukum yang disampaikan oleh JPU, ini untuk kepentingan masyarakat desa Penjernang,” kata Sukardiman selaku Ketua BPD Penjernang.
Media juga mewawancarai Terdakwa Jenal Abidin.
“Seperti yang disampaikan oleh Ibu Rini Safarianingsih, karena kami di desa sudah berdamai saya sudah mengganti seluruh kerugian yang dialami korban dan desa kami dalam keadaan aman, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan saya dari tuntutan hukum atau tuntutan JPU, apa yang saya lakukan melakukan himbauan larangan Minuman Keras dan Larangan Perjudian adalah untuk kepentingan masyarakat luas dan desa yang saya pimpin,” kata Jenal Abidin.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.
A,Rezaly,s
Komentar