Berita sidikkasus.co.id
Pada Senin 11 April 2022, telah berlangsung aksi massa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Aksi massa ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa, tetapi juga elemen masyarakat lainnya. Salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armando, pun turut serta berada ditengah-tengah massa aksi tersebut. Ade Armando menyebut kehadirannya pada aksi massa ini
untuk memantau sekaligus menyatakan dukungannya atas beberapa tuntutan yang ada.
Pada awalnya, aksi tersebut berjalan dengan damai. Namun, pada pukul 16.00 WIB, terjadi kericuhan yang menyebabkan Ade Armando dipukuli oleh sekelompok massa aksi. Pada unggahan video yang beredar di media sosial, Ade Armando mulanya sedang berada
dalam proses wawancara. Selama proses tersebut, beberapa massa aksi meneriaki Ade Armando dengan hinaan, bahkan terdapat teriakan agar Ade Armando dibunuh saja sebab
darahnya disebut halal.
Tak lama kemudian, video tersebut memperlihatkan Ade Armando
yang sedang dipukuli, ditendang, diinjak-injak, bahkan ditelanjangi oleh sekelompok massa aksi tersebut. Ade Armando pun akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian dalam keadaan
luka-luka dan setengah telanjang.
Kejadian tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi insiden kekerasan pada sebuah aksi massa, yang kerap terjadi baik antara massa aksi dan aparat keamanan ataupun antara
sesama massa aksi. Hal ini tentu merupakan hal yang ironis mengingat setiap warga negara
yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum mestinya terjamin keselamatan dan
keamanannya dengan adanya aparat keamanan, yakni Kepolisian. Hal ini pun jelas bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”.
Hal tersebut bertentangan juga dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan
yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”
Selain itu, tindakan penyiksaan dan kekerasan tidak sesuai Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan
Martabat Manusia yang telah diratifikasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Melihat kejadian ini, Aliansi BEM se-UI berpegang teguh pada penghormatan hak
asasi manusia (HAM). Aliansi BEM se-UI mengutuk segala tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh massa aksi kepada Ade Armando.
Kami mengecam keras segala bentuk
provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional.
Kami juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut, sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di
Muka Umum.
Catatan Penting: Bagi pihak mana pun yang menerima informasi elektronik dalam bentuk foto ataupun video berisi kekerasan yang diterima Ade Armando, diimbau untuk memberhentikan penyebaran informasi tersebut sesuai dengan permohonan keluarga.
11 April 2022
Aliansi BEM Se-UI
BEM UI, BEM IKM FKUI, BEM IM FKM UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM FIK UI,
BEM Fasilkom UI, BEM FMIPA UI, BEM FT UI, BEM FIB UI, BEM FH UI, BEM FIA UI,
BEM FEB UI, BEM FPsi UI, BEM FISIP UI, dan BEM Vokasi UI
Komentar