Berita: Jejekkasusnews.co.id
Lumajang, JKN. Diduga Miliki ribuan pil koplo dari berbagai jenis, yang sudah di kemas dalam kemasan ekonomis. inisial ‘WH’, warga Dusun Tunjungrejo Kidul, Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim), ditangkap Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, hari Rabu lalu, (18/09).
‘WH’ ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa 1.832 butir pil warna putih logo ‘Y’, 110 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan uang hasil penjualan Pil Koplo sebesar Rp. 50.000.
Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., menjelaskan, “barang bukti yang ditemukan kali ini sudah dikemas dalam paket ekonomis dan siap edar,” jelas Arsal, Selasa (24/09).
Ribuan Butir Pil Koplo yang sudah dalam bentuk kemasan tersebut, lanjut Arsal, diamankan di Mapolres Lumajang bersama tersangka untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tegas Arsal.
Kasat Reserse Narkoba AKP. Ernowo, menjelaskan, “tersangka dikenakan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku diancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah,” ujar Ernowo.
Reporter: Riaman
Komentar