Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Bertempat di Mako Dit Samapta Polda Malut, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, S.I.K menghadiri pemusnahan barang bukti Minumas Keras hasil penindakan kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) tahun 2022 yang digelar Dit Samapta Polda Malut, Kamis (12/1/2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Malut Brigjen Pol Drs. Eko Para Setyo Siswanto, M.Si., Irwasda Polda Malut dan pejabat utama Polda Malut.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemusnahan barang bukti Minumas Keras” ya benar ada pemusnahan Minuman Keras (miras) hasil penindakan kegiatan KRYD tahun 2022 dari Dit Samapta Polda Malut,” ujarnya.
Adapun jumlah barang bukti hasil penindakan sebanyak 15.841 miras terdiri dari Botol, kantong beserta kaleng dengan rincian.
6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol beer guinness hitam, 12 botol beer bintang, 518 kaleng beer bintang putih dan Hitam, 3 botol anggur merah dan 4.037 kaleng snow beer.
Lanjut, 4.283 kaleng tsing tao, 19 botol kasegaran, 16 botol mix-max, 23 botol smirnof putih, 6 botol tanduay, 1 botol callorossy, 12 botol captain morgan, 1 botol anker stouth.
Kemudian, ada Minuman Keras hasil Pelimpahan Barang bukti Miras dari kejaksaan sebanyak 8.994 Botol, kantong beserta kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnakan, terdiri dari 109 Botol dan 8.426 Kaleng Jenis Beer serta 422 kantong dan 37 Botol Cap tikus.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras), ini merupakan bukti bahwa Polda Malut akan terus menindak tegas peredaran Miras di wilayah Malut dengan harapan Kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda dari minuman keras,” tutup Kombes Pol. Michael. ( Jek/Red)
Komentar