MELAWI – JKN.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang – Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya. Kawasan tanpa rokok serta peraturan pemerintah no 109/2012,pasal 46 – 50 dan permendikbud nomor:64 tahun 2015 tentang kawasan tanfa rokok.
Dr.AHMAD JAWAHIR menerangkan itu semua adalah merupakan tanggung jawab seluruh anggota komponen bangsa baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah, untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.
Kadis kes “,Dr.AHMAD JAWAHIR menjelaskan”, Pemerintah sudah berkomitmen bersama dari lintas sector dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.
Dalam hal pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya yaitu : dengan menjauhkan anak dari akses rokok, perlindungan dari sasaran marketing industry rokok ( dengan pelarangan iklan), pemberian informasi yang benar tentang bahaya rokok (edukasi), dan perlindungan dari terpapar asap rokok dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
Untuk mengevaluasi penerapan peraturan ini, Direktorat P2PTM Kementrian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi didampingin unsur Satpol PP melakukan review implementasi kebijakan KTR di Kabupaten Melawi. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 30 juli 2019.
Dr.AHMAD JAWAHIR mengharapkan terutama di lingkungan kesehatan mulai dari kantor,rumah sakit puskesmas serta klinik yang ada di wilayah hukum Kabupaten melawi beserta kantor kantor lainnya sudah tidak ada lagi staf dan karyawan serta pengunjung harus taat dengan aturan yang sudah di lakukan ujarnya. (Jum/Sofyan M).
Admin Dinkes
Komentar