Berita sidikkasus.co id
Kuansing, Riau – Polsek Pangean melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Pulau Deras dan Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing, Rabu (01/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kapolsek Pangean AKP Sony JR. S.H, bersama Personil Polsek Pangean Ipda delta heriyanto, Aipda oseki yamashita, Aipda surya darma, Aipda Zulpen Hendri, S.H, Aipda Budi santoso, Aipda sapriadi, Bripka raja gustian, Bripka Rudi Santoso, Bripka M. Jais, Bripka Jakobus, S.H, Brigadir Supriono dan Bripda Munte.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Deras dan Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek Pangean memerintahkan personil mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Pangean AKP Sony JR, S.H, mengatakan bahwa, ”Sesampainya dilokasi sesuai dengan informasi dari media online tersebut, ditemukan adanya 5 (Lima) unit rakit PETI yang sedang tidak beraktifitas, selanjutnya langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Sony.
Kapolsek Pangean AKP Sony JR, S.H, mengatakan “bahwa Polsek Pangean akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayahnya, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Pangean akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Sony mengakhiri keterangannya.
JZ 01 RIAU
Komentar