Resno Berhasil di Amankan Polsek Gunung Megang Akibat melarikan Motor Tukang Ojek

Berita SidikKasus.co.id

Muara Enim _Mawi bin Mansur (66), pekerjaan Tani , alamat dusun VII Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Mendatangi Polsek Gunung Megang untuk melaporkan peristiwa naas yang dialami, Sabtu 29 Agustus 2020.

Peristiwa naas yang menimpa korban
bertempat di jalan dekat sungai luar Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim sekitar pukul 11.00 Wib

Diduga pelaku Resno (36) bin Mat soha, Warga Dusun I Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim (Tertangkap).

Dengan saksi saudara Sulman bin Umar, umur lk 40 tahun, pekerjaan swasta Dusun VI Desa Ujan Mas Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Dan saudara Girin (40) pekerjaan Security PT. Cifu, Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui
Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH, menuturkan
pada hari Sabtu tgl 29 Agustus 2020 sekitar pkl. 11.00 wib bertempat di Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, korban yg sedang bekerja sebagai tukang ojek bertemu dengan pelaku.

Lalu pelaku meminta diantar ojek ke perkebunan PT. Cifu dengan alasan untuk menemui temannya yg bekerja di PT. Cifu , kemudian korban membonceng pelaku dan berangkat ke PT. Cifu dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vega R warna merah No pol : B-4197-JF milik korban.

Selanjutnya dalam perjalanan pelaku yang dalam posisi dibonceng bergerak-gerak dan membuat sepeda motor yg dibawa korban tidak seimbang (oleng) sehingga korban berhenti di TKP , dan saat berhenti di TKP tsb tiba-tiba pelaku turun dari sepeda motor korban.

Langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan dengan sangat kuat sehingga korban terjatuh ke pinggir jalan yang mengakibatkan kaki sebalah kanan korban cedera (terkilir) luka lebam dan nyaris patah sehingga korban merasa sakit pada saat bergerak.

Lalu pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban yang mesinnya masih dalam keadaan menyala kearah PT.CIFU dan meninggalkan korban di TKP. atas perbuatan tersebut korban mengalami sakit dibagian kaki kanan karena cidera (terkilir) serta luka lebam dibagian kaki dan kerugian materi sebesar lk Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku, ujarnya.

” Berdasarkan dari laporan kejadian tersebut diatas dan berdasarkan keterangan saksi saksi, pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pkl. 13.00 Wib Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH.

Langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut , kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pkl. 15.30 wib bertempat di jalan Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH. melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor korban.

Kemudian langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa : SPM Yamaha Vega R warna merah No pol : B-4197-JF milik korban. Selanjutnya dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tamabah Kapolsek Gunung Megang.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian berupa,
satu unit SPM Yamaha Vega R warna merah No pol : B-4197-JF milik korban.
satu lembar baju kaos partai warna putih merah.

Sumber : Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim

(Aan_Pers/Team)

Komentar