Berita Sidikkasus.co.id
SUMSEL – Dua dari empat DPO kasus curat pencurian rumah kosong, AS (25) dan NV (35), berhasil diringkus, keduanya tak berkutik saat diringkus tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) Polda Sumsel, di lokasi persembunyiannya. Selasa (02/02/2021).
Kedua tersangka As dan Nv, merupakan warga Komplek Permata Indralaya Blok E3 No 61 Kelurahan Dusun Permata Baru Kecamatan Indralaya Kabupaten OI Sumsel. Ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 19/ 1 / 2021 / LPG / RESTA BALAM/SEK TKT, tanggal 12 Januari 2021 kemarin. Atas laporan korban YL (30) warga Bandar Lampung.
Di mana kedua tersangka As dan Nv, beserta dua rekan mereka bernama Aw alias Bi da. sungai alias An masih DPO, berhasil mengasak barang berharga milik korban, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya ke tempat kerja dan mengantar anaknya les, pada selasa (12/01/2021) pukul 13.00 Wib.
Para komplotan pembobol rumah kosong ini, berhasil masuk setelah mencongkel pintu depan, Alhasil surat tanah, surat apartemen, kios, dan 1 buah BPKB mobil Avanza Tahun 2015 dengan nomor polisi BE 1184 BO, Uang tunai Mata Uang Singapore 5.000.000 dan Perhiasan emas logam mulia seberat 300 gram dan koleksi batu cincin hias dan koin logam kuno telah hilang raib dibawa para tersangka.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 405.000.000, kasus tersebut oleh keluarga dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Lampung.
“Benar, tim gabungan dari Resmob Polda Lampung bersama Tim Reskrim Polres OI, berhasil mengamankan 2 dari 4 tersangka kasus curat pembobolan rumah kosong di lampung,” Ungkap AKBP Yusantiyo Sandhy, SH.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Robbi Sugara, SH,MH.
Dijelaskan Kapolres OI POLDA Sumsel, penangkapan kedua tersangka ini, setelah Jajarannya mendapat informasi dari Tim Resmob Polda Lampung pada minggu (31/01/2021) akan keberadaan dua orang laki laki tersangka kasus curat rumah kosong dimana TKPnya di Bandar Lampung yang berada di Wilayah Hukum Polres OI Polda Sumsel.
“Setelah berkoordinasi, tim macan Polres OI Polda Sumsel di pimpin Ipda Harri untuk terlebih dulu memastikan alamat tersangka yang terpantau, sementara tim resmob dalam perjalanan menuju OI.” jelas AKBP Yusantiyo.
Lanjut masih dikatakan beliau. “Setelah Tim Resmob Polda Lampung tiba dan bergabung dgn Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Polda Sumsel langsung bergerak cepat melakukan Penggerbekan dan Penangkapan terhadap 2 Orang tersangka Curat yang berada di wilkum Polres OI,Polda Sumsel” jelasnya.
Selain mengamankan dua tersangka petugas juga mengamankan Barang bukti Satu unit mobil merek Daihatsu Xenia nopol BG 1244 TE yang digunakan oleh para tersangka sebagai sarana. Satu unit mobil merk Nissan tampak nomor polisi dibeli dari uang hasil kejahatan. Satu unit motor merk Yamaha Vixion nomor polisi tidak terpasang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Satu unit motor merek Honda Beat warna putih biru belum terpasang nomor polisi dibeli dari uang hasil kejahatan. 2 unit handphone milik para pelaku merek Samsung dan handphone Redmi 5. Dua buah dompet warna coklat dan hitam milik pelaku yang berisi Identitas pelaku. 1 buah tas kecil warna coklat milik korban.
5 buat batu cincin milik korban. Emas kalung 22 karat seberat 10 gram dibeli dari hasil uang kejahatan. 1 buah jam tangan merk Goes milik korban. 1 buah kamera mirip Canon milik korban dan 1 buah tas kecil warna hitam milik pelaku berisi SIM KTP dan lain-lain.
“Untuk tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di unit 2 subtitle 3 Jatanras ditreskrimum Polda Lampung guna dilakukan penyelidikan perkara selanjutnya,” AKBP Yusantiyo Sandhy, SH.,S.I.K.
(Ref : djuanda )
Komentar