Resmi Di Laporkan Ke Polda,”Sutejo Hilang Kontak Sebelum Di Selesaikan Dengan Baik-baik

Berita SidikKasus.co.id

Bangka Belitung — Jaini selaku korban resmi resmi melaporkan Sutejo (Pelaku) penipuan dan penggelapan uang senilai rp.504.500.000.- rupiah.Jum’at,01-01-2021

Jaini (korban) didampingi Sunardin selaku kuasa penagihan penipuan dan penggelapan uang tersebut, pelaporan langsung ke kantor Polda Babel.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang mencapai rp.504.500.000.- rupiah merugikan jaini.uang yang dititipkan jaini karena percaya kepada pelaku Sutejo tersebut awalnya untuk mengurus lahan miliknya yang di desa semulut kec.parit tiga Jebus kab.bangka barat.

Namun naas nasibnya,uang yang awalnya untuk mengurus lahan tersebut bukan untuk digunakan sesuai dengan keinginan Jaini tapi malah Sutejo (pelaku) gunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan membeli kendaraan.

Sunardin selaku kuasa dari korban (Jaini), sebelumnya pihak sudah bertemu dengan pelaku (Sutejo) untuk menyelesaikan dugaan penipuan dan penggelapan uang setengah miliaran tersebut.

Awalnya sebelum hilang kontak,Pelaku (Sutejo) menyetujui dan berjanji akan mengembalikan uang setengah miliaran tersebut kepada korban (Jaini) namun pelaku Sutejo meminta tempo dan waktu untuk mengembalikan uang tersebut sampai tanggal 25 Desember 2020.

“Karena sudah bertemu langsung dengan pelaku (Sutejo) saat itu,pelaku berjanji akan mengembalikan uang setengah miliaran tersebut kepada jaini (korban) paling lambat tanggal 15-12-2020 dan jatuh tempo pun lewat.Pelaku ingkar janji tidak seseuai dengan kesepakatan sebelumnya , setelah dihubungi via telepon no.tersebut berbunyi nomor yang anda tuju saat ini tidak aktif dan pelaku langsung hilang kontak,”pungkas Sunardin

Dijelaskan kuasa dari jaini, pihaknya telah berupaya menemui Sutejo (pelaku) dirumahnya di dusun kebun Nenas RT 02 Mentok Bangka Barat.saat ditemukan dirumahnya,pelaku (Sutejo) mengakui bahwa dirinya memang telah menggunakan uang tersebut senilai Rp.504.500.000- yang sebelumnya dititipkan kepadanya.

Pengakuan pelaku (Sutejo) ini dilanjutkan dengan membuat surat pengakuan dan perjanjian di kantor Pengacara Sharma Sutomo di komplek perkantoran pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Waktu ditemui,Pelaku (Sutejo) mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.Bahkan sebelumnya di kantor pengacara bang Momo,Pelaku (Sutejo) telah membuat surat pengakuan dan perjanjian diatas materai itupun banyak Saksinya,” ujar Sunardin selaku kuasa dari Jaini

Isi surat tersebut,selain mengakui telah menerima uang setengah miliaran yang dititipkan korban (Jaini) untuk mengurus lahan di desa semulut tersebut,Pelaku (Sutejo) berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 25-12-2020.

“Ternyata pengakuan dan perjanjian tersebut hanya omongan saja (ingkar janji), setelah dihubungi no.tersebut tidak aktif lagi.

Karena merasa dibohongi oleh Pelaku (Sutejo), Akhirnya korban (Jaini) didampingi kuasa resmi Melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang setengah miliaran tersebut ke Polda Babel.

Kami sangat-sangat berharap kepada pihak kepolisian agar dapat menangkap pelaku (Sutejo) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.dan bagi masyarakat dimana pun berada yang melihat pelaku tersebut mohon menghubungi pihak kepolisian SEGERA,”Tambah-Nya lagi.

Pewarta : Tim
Editor : Ahmad Bustani

Komentar