Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Residivis Penganiaya Wakapolsek Pakel Diamankan, Terancam 7 Tahun Penjara

Residivis Penganiaya Wakapolsek Pakel Diamankan, Terancam 7 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung resmi mengungkap kasus penganiayaan terhadap aparat kepolisian yang terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel, Jumat (5/9/2025). Korban adalah M (53), Wakapolsek Pakel, yang mengalami luka pada lengan dan kepala usai dipukuli saat mengamankan konvoi rombongan silat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (22/9/2025), Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N menjelaskan, pelaku berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, berhasil ditangkap sesaat setelah kejadian. AF tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan bersama tahun 2024 dan baru bebas 14 Oktober 2024.

“Barang bukti yang diamankan antara lain surat perintah pengamanan, pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara Tulungagung,” jelas AKP Ryo.

Aksi penganiayaan bermula ketika aparat mengawal konvoi pasca ujian kenaikan tingkat (UKT) perguruan silat dari Kecamatan Bandung. Saat rombongan melewati Pakel, terjadi gesekan dengan pengguna jalan. Wakapolsek M sempat melerai, namun justru menjadi korban pukulan berulang kali hingga terjatuh.

AF kini dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

hormati aparat saat bertugas menjaga ketertiban, selalu koordinasikan konvoi dengan kepolisian agar tidak menimbulkan gesekan, tegakkan hukum dengan tegas dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.  (myn)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less