Berita SidikKasus.co.id
MUARA ENIM _ Keluarga Ahmad Yani bersama para relawan Sahabat AY, angkat bicara terkait pengunduran Bupati Muara Enim non aktif Ir H Ahmad Yani MM yang saat ini masih mengikuti proses hukum.
Berdasarkan press release disampaikan Sabtu (15/8/2020) di kediaman salah satu relawan Sahabat AY, Deni Ismiardi, didampingi Iwan Kurniawan, Yusran, dan Ruspandri mengatakan, pengunduran diri Ir H Ahmad Yani MM sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023, sebagaimana surat pengunduran diri tertanggal 10 Agustus 2020 dan surat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas pengunduran itu, secara pribadi H Ahmad Yani MM menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Para Relawan Sahabat AY yang tersebar di Kabupaten Muara Enim. Lalu Ahmad Yani pula berpesan kepada bupati Muara Enim definitif nantinya agar tak lupa kepada simpatisan serta konstituen, yang telah bersama-sama berjuang dan mendukung, karena Beliau menyadari berkat dukungan merekalah sehingga Ir H Ahmad Yani dan MM bersama H Juarsah, SH dalam memenangkan konstentasi Pilkada 2018 kemarin.
“Dengan Pengunduran Diri ini, maka Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Muara Enim dapat menjadi Bupati Difmitif sehingga dapat mengurangi beban psykologis dan lebih maksimal menjalankan Roda Pemerintahan, untuk itu bapak Ir. H. Ahmad Yani, MM berkeyakinan dan berharap penggantinya dapat meneruskan Visi, Misi dan Program Merakyat yang dicanangkan, serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Muara Enim,” ungkap Deni.
Kemudian, terkait proses hukum yang ada, Ahmad Yani telah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding (PT Palembang) yang menguatkan Putusan PN Palembang, srlanjutnya, upaya Hukum ini dilakukan karena Ahmad Yani dan Penasehat Hukumnya (PH) berkeyakinan bahwa Putusan PN Palembang antara Iain mengandung kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, selain itu adalah upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya dan bukan untuk mempertahankan jabatannya.
“Untuk itu, kami mengajak kiranya kita sama-sama mengedepankan azaz presumption of innocent atau azaz praduga tak bersalah, yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
(Aan Pers)
Komentar