Berita,Sidikkasus.co.id
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia menilai relaksasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing dinilai belum optimal.
Hal itu karena minimnya sosialisasi ke dunia usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator maupun dari bank atau leasing kepada debitur.
Ia mengatakan kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo itu adalah kebijakan darurat, sehingga OJK dan sektor jasa keuangan dituntut untuk bekerja cepat mempersiapkan perangkat regulasinya agar tidak keburu memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang tidak terkendali.
“Tuntutan dari dunia usaha memang mendesak, sementara waktu untuk mempersiapkan perangkat aturannya sangat singkat. Hal ini menjadi salah satu penyebab, sektor jasa keuangan agak kesulitan merestrukturisasi kredit karena aturan yang mereka miliki yaitu restrukturisasi kredit saat kondisi normal,” ujar Adenia dalam rilisnya, Senin (18/5).
Bank atau perusahaan pembiayaan pun, jelas Adenia, harus selektif terutama dalam menganalisa, memilih dan memutuskan debitur yang benar-benar layak mendapat relaksasi karena usahanya terdampak Covid-19. Salah satu bank yang menurut Amir dinilai lebih sigap merestrukturisasi kredit debiturnya yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tercatat hingga kuartal satu 2020 BRI telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 101 triliun kepada sekitar 1,4 juta debiturnya terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan pangsa terbesar bank tersebut.
“Dengan restrukturisasi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL), bank yang fokus pembiayaan UMKM, trennya sedikit naik ke level tiga persen, sekalipun masih aman karena di bawah batas ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar lima persen,” jelas Amir.
Berdasarkan hasil evaluasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada April 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 21,72 persen dibandingkan Desember 2019 sebesar 23,31%. Demikian juga risiko kredit bermasalah gross sedikit meningkat namun masih terjaga pada level 2,77% jika dibanding dengan Desember 2019 level 2,53%.
“Saya belum melihat dampak dari restrukturisasi selama pandemi ini bank-bank lain karena belum menyampaikan laporan kinerja kuartal I-2020,” tutup Adenia. (Marisa Oca)
Komentar