JAKARTA, (JKN) – Soelaeman Soemawinata Ketua Umum DPP REI Dengan menyampaikan pihaknya mendapatkan undangan dari Dirjen Pembiayaan Kementrian PUPR, bersmaa APERSI dan Bank BTN terkait menyampaikan Kebijakan yang telah diambil oleh Kementrian PUPR, tentang perumahan MBR, Kamis (14/3).
Pertemuan tersebut, dihadiri oleh Dirjen Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti, Direktur Pembiayaan, Eko Heripoerwanto, dia bersama Waketum DPP REI Bidang Perbankan dan Pembiayaan, Umar Husin, Waketum DPP REI Bidang Tata Ruang, Hary Ganie, Direktur Bank BTN, Budi Satria dan Ketum Apersi serta PPDPP.
“Hasil pertemuan ada beberapa point yakni Kementrian PUPR telah menarik lampiran PKO dari Bank Pelaksana dalam hal ini Bank BTN. Lampiran PKO, diganti dgn Surat Edaran (revisi) yang isinya lebih umum dan sederhana serta tidak mempermasalahkan tentag spek bangunan,” jelasnya.
Masih aa point yang sudah dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni seluruh stock rumah MBR tahun 2017 dapat dilakukan akad kredit di Bank BTN dengan hanya menandatangani Surat Pernyataan yang formatnya lebih sederhana berupa checklist kualitas rumah dan jaminan konstruksi selama 10 tahun.
“Akad kredit rumah stock 2017 tidak dibatasi sampai Maret 2018 dan harga jual mengacu dengan harga jual tahun 2017. Untuk pembangunan rumah tahun 2018 harus mengacu kepad ketentuan SNI. Juga Untuk akad kredit rumah yang dibangun thn 2018 di Bank Pelaksana, dapat dilakukan setelah ada Surat Keterangan (per projek) tentang kualitas bangunan dari Konsultan Pengawas Bangunan Konstruksi yang telah mempunyai sertifikat/sertifikasi (SKA/SKT),” sambungnya.
Masih ada isi hsil pertmuan yang dilaksanaka, hal itu sudah di keluarkan melalui surat edaran yang sudah disampaikan kepada semua anggota REI seluruh Indonesia. (tim)
Komentar