RBM Juang Melawi Mengajak Komponen Masyarakat Lawan Penyalah Gunaan Narkotika

MELAWI -JKN,
Mengenai bahaya korban narkoba, sudah tidak memandang bulu. Siapapun yang mendekati atau mengunakan dengan berbagai alasan, pasti banyak keburukan dari pada kebaikkan.

Menyikapi persoalan itu, Ketua Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat ( RBM-Juang ) Kabupaten Melawi H. Suarli S. Sos. mengatakan, solusi yang terbaik adalah kembali kepada dasarnya, yakni penguna atau pemakai yang sudah terkena baik itu baru atau sudah lama, segera melakukan rehabilitasi pencegahan dini.

“Jika ada pilihan mengenai pemakai maupun korban narkoba dipenjara atau dilakukan rehabilitasi, saya lebih cenderung mengarah kerehabilitasi ketimbang dipenjara”, kata H. Suarli Senin (1/4/2019).

Kemudian Suarli selaku pengurus RMB-Juang menegaskan alasannya mengapa dilakukan rehabilitasi
mengacu kepada undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 tentang pencandu wajib rehabilitasi.

Terdapat di pasal 54 berbunyi pecandu narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

kemudian pasal 55 ayat 1 berbunyi, orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi sosial atau medis yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pengobatan.

“Bukan sampai disitu aja, secara hukum dan peraturan, penerapan sedikit ada kritikan tentang Undang-undang tersebut minimnya sosialisasi ditengah kehidupan bermasyarakat dalam tanda kutip,”ungkapnya.

Persoalan lain yang juga menjadi  masalah adalah besar kecilnya pendanaan, rata-rata banyak yang tidak mampu dari pada mampu.

“Kita lihat berbagai kasus penguna narkoba yang sudah dilakukan penangganan pihak berwajib diantaranya katakan kalangan artis, mereka pasti mampu untuk menjalani rehabilitasi. Nah bagaimana dengan masyarakat biasa dengan biaya yang pas-pasan bahkan tidak ada sama sekali. Mudah-mudahan melalui pemberitaan ini ditegaskan kembali terutama pihak berkompoten dalam menanggani kasus tersebut, untuk berfikir kembali apa solusi terbaik untuk mengatasi ini semua”, pungkasnya.

Saya juga sangat perihatin Tahun 2018..rawat inap..24 orang..perempuan 8 orang..laki laki 16 orang dan pengguna di bawah umur 2 orng perempuan dan 3 orng laki-laki.
Sedangkan rawat jalan ditahun 2018 sampai januari 2019 sejumlah 46 orang ujarnya. (Jumain)

Komentar